JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan PT Farika Steel (PT FS) terhadap Kepala Desa (Kades) Margagiri, Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang, di Provinsi Banten, akhirnya membuahkan hasil. Karena majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten, dalam putusannya, mengabulkan gugatan tersebut.
Dalam putusannya, Majelis hakim PTUN Serang yang diketuai oleh Elfiany SH MKn dan beranggotakan Metha Sandra Merly Lengkong SH bersama Andi Fahmi Azis SH tersebut, menyatakan bahwa surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.
Terkait putusan tersebut kuasa hukum penggugat, Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL sangat mengapresiasinya. Karena majelis hakim PTUN Serang yang telah mengadili dan memeriksa perkara tersebut telah berlaku adil, dengan memutuskan yang salah tetap salah; dan yang benar adalah benar.
"Berdasarkan putusan itu, Hak garapan klien kami tetap utuh dan sah serta legal. Sedangkan surat garapan fiktif atau bohong dinyatakan tidak berlaku atau ilegal," ujar Hartono via online di Jakarta, pada wartawan, Senin (2/6).
GUGATAN
Sementara, dalam gugatannya kata Hartono terkait dengan penerbitan dan pengalihan Surat Keterangan Menggarap No: 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014.
atas nama Gunawan bin Dana.
"Dalam gugatan itu disebutkan bahwa Kades Margagiri telah menerbitkan surat Nomor 400/71/DS.2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 yang ternyata melanggar asas kepastian hukum. Bahkan menyulitkan pemerintahan desa sendiri dan menimbulkan kerugian bagi penggugat PT FS," jelasnya.
Selain itu, Camat Bojonegara juga telah menerbitkan surat keterangan Nomor 590/117/Kec.Boj/IV/2014 tanggal 10 April 2014. Namun, Camat itu juga yang menyatakan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Cs tidak benar adanya atau fiktif.
Padahal, kata Hartono sebelum menggugat ke PTUN Serang, pihaknya juga terlebih dahulu telah mengajukan keberatan terkait penerbitan surat Nomor 400/71/DS-2007/Sekr/2019 tanggal 20 November 2019.
Irionisnya, keberatan yang diajukan advokat senior tersebut tidak digubris oleh tergugat, selaku Kades Margagir. Dia juga tak menghiraukan izin dari Bupati Serang Nomor 593/KEP.488-Huk/BPTPM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan izin reklamasi Nomor 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 September 2012.
Nah, berdasarkan hal itulah, Majelis hakim PTUN Serang yang diketuai oleh Elfiany dalam putusannya menyatakan surat keterangan hak garapan Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 telah melanggar salah satu, asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas keterbukaan dan transparansi, asas melayani masyarakat secara jujur dan tidak diskriminatif.
"Syukurlah majelis hakim PTUN Serang memutuskan yang salah tetap salah dan yang benar adalah benar. Hak garapan klien kami tetap utuh dan sah serta legal, sementara surat garapan fiktif atau bohong dinyatakan tidak berlaku atau ilegal," pungkas Hartono.(bh/ams) |