Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Harus Ada Solusi Hadapi Masifnya Penambangan Liar
2019-03-23 15:21:02
 

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI yang dipimpin Anggota Komisi VII DPR RI Bara Krishna Hasibuan melakukan peninjauan langsung ke lokasi longsor penambangan emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.(Foto: Istimewa)
 
BOLAANG MONGONDOW, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Bara K. Hasibuan mengaku prihatin atas musibah longsornya tambang emas di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Bara menegaskan, insiden tersebut harus menjadi suatu peringatan yang kuat bagi semua pihak untuk mencari solusi yang komprehensif terhadap aktivitas penambangan liar yang sangat masif terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Perlu ada satu solusi yang komprehensif untuk mengantisipasi persoalan ini. Solusi tersebut bukan hanya soal penertiban, tetapi bagaimana kita bisa membantu memfasilitasi pencarian solusi, sehingga rakyat yang tinggal di sekitar tambang bisa memiliki kesempatan untuk mengelola dan menikmati hasil dari kandungan mineral yang ada di daerah mereka tinggal," ucap Bara saat memimpin Kunjungan Kerja Sepsifik Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (21/3).

Bara menambahkan, jika melihat lokasi kejadian, seharusnya tidak boleh dilakukan penambangan. Menurutnya, medannya sangatlah berbahaya. Mengingat kondisi tanahnya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penambangan. Tanahnya sangat labil, sehingga sangat berpotensi terjadi musibah longsor. Untuk itu, ia mengimbau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar dapat menyiapkan pemetaan terhadap berbagai lokasi penambangan liar di seluruh Indonesia dan mencari solusi atas permasalahan itu.

"Satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah apa yang diterapkan di Bangka Belitung, dengan melibatkan PT. Timah. Dimana pada waktu itu penambangan liar sangat luar biasa dan lokasinya berada di dalam konsesi PT. Timah. Solusi yang didapat pada waktu itu adalah PT. Timah bekerjasama dengan para penambang liar, dengan syarat para penambang itu harus menjual hasil penambangannya kepada PT. Timah," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Opsi lain menurut legislator dapil Sulawesi Utara itu adalah dengan memberikan kesempatan kepada rakyat yang melakukan penambangan liar untuk diberikan izin penambangan rakyat yang memang ada di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Hal ini dapat membantu kita untuk melakukan sesuatu yang konkret dalam mendorong legalisasi penambangan liar yang terjadi di seluruh Indonesia. Karena kalau hanya melakukan penegakan hukum tanpa memberikan solusi kepada mereka yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin, maka itu bukanlah solusi," tegasnya.

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menyatakan, kegiatan penambangan liar tanpa izin jelas tidak memenuhi standar-standar yang ada, yakni standar keselamatan dan standar lingkungan hidup. "Itu adalah dua aspek standar yang sangat penting sekali dalam penambangan. Terjadinya penambangan liar juga diakibatkan kurangnya pengawasan dari institusi terkait," pungkasnya.(azk/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2