Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Hasil Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri: Ada Unsur Pidana
2020-09-17 21:21:24
 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi pejabat Kejaksaan Agung RI saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam pengusutan perkara peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada Sabtu (22/8) lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers bersama jajaran pejabat Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Sigit juga mengatakan, pihaknya menaikkan status penanganan perkara peristiwa kebakaran tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan.

"Kami sepakat dalam gelar (perkara) tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," jelas Listyo Sigit.

Listyo Sigit menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli.

Pihaknya, lanjut Sigit, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV, abu bekas kebakaran atau hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan, jeriken isi air, gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service, dan bukti lainnya.

"Kemudian dari hasil olah TKP Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ungkapnya.

"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," terang Listyo Sigit.

Sebagai informasi, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke bagian lainnya. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya, Minggu (23/8).

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian akibat kebakaran gedung utama mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis kerugian, yakni bangunan dan barang-barang lain yang berada di dalam gedung tersebut.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2