Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Islam
Hentikan Wacana Polisi Masjid, Siti Zuhro: Musuh Kita adalah Ketidakadilan
2019-12-02 06:10:26
 

Siti Zuhro, Pengamat Politik LIPI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro meminta wacana polisi masjid yang bertugas mengawasi khutbah harus dihentikan. Menurutnya, tidak mendidik masyarakat dan kelompok Islam akan semakin tidak percaya dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

"Saya meminta (polisi masjid) itu dihentikan. Termasuk juga soal SKB (Surat Keputusan Bersama) 11 menteri itu. Jangan ditakut-takuti begini. Musuh bersama kita adalah ketidakadilan," ujar Siti kepada wartawan, Sabtu (30/11).

Siti juga menilai, adanya polisi masjid itu jauh dari nilai-nilai demokrasi yang dianut Indonesia. "Demokrasi itu sarat dengan nilai edukasi. (Harusnya) mencerahkan, bukan menakut-nakuti," tegasnya.

Tak hanya itu, mengerahkan polisi khusus untuk mengawasi khutbah Jumat merupakan aksi berlebihan. Sebaiknya, polisi cukup memasang Closed Circuit Television (CCTV) bila memang mencurigai konten khutbah di masjid-masjid di seluruh Indonesia.

"Pak Ma'ruf Amin ini harus merespons kebijakan-kebijakan yang tidak aplikatif ini. Yang ketika diaplikasikan membuat orang Muslim tersinggung. Masa dikasih polisi sih. Ini urusan dengan Tuhan loh," tuturnya.(sn/gelora/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2