Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Hidayat Nur Wahid: Agar Pemerintah Perhatikam Saran MUI, Prioritaskan Penanganan Covid-19
2020-04-02 08:47:40
 

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid mengapresiasi peran MUI dan organisasi keagamaan lainnya yang dalam beberapa waktu terakhir telah mem 'fatwa'kan dan mengimbau umat masing-masing agar berperan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan beribadah di rumah.

Namun Hidayat Nur Wahid atau HNW mendesak pemerintah agar menindaklanjuti upaya dari berbagai organisasi keagamaan tersebut. "Tidak efektif jika MUI dan yang lainnya sudah mengeluarkan fatwa atau panduan untuk fokus beribadah di rumah, sedangkan pemerintah tidak fokus membuat kebijakan yang efektif untuk mengatasi masalah Covid-19, yang oleh pemerintah dinyatakan sebagai bencana nasional non alam," tegas Hidayat dalam keterangannya di Jakarta (29/3).

Oleh karenanya, HNW yang juga merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menyarankan pemerintah segera mengikuti saran MUI pada hari Ahad (29/3) agar memprioritaskan dan fokus mengatasi pandemi Covid-19, dan tidak membuat galau dan gaduh Rakyat dengan program-program tidak prioritas seperti pembangunan atau pemindahan ibukota.

"Baik para pemuka agama hingga pemerintah daerah sudah berupaya sekuat tenaga mencegah dampak terburuk dari Covid-19. Maka supaya segala upaya itu efektif dan tidak sia-sia, agar pemerintah segera lakukan lockdown total atau pun lokal sesuai pertimbangan para ahli. Anggaran yang tidak urgent seperti trilyunan anggaran kementerian untuk kunjungan dinas yang tak urgent, sebagaimana pernah disebut presiden Jokowi, agar segera direalokasi untuk fokus atasi teror Covid-19, dengan segera mengajukan perubahan APBN ke DPR. Demikian juga proyek ibukota baru, yang tak ada dalam janji kampanye, agar tak mengalahkan fokus pemerintah dan APBN-nya untuk selamatkan Rakyat dan NKRI dari teror Covid-19. Bila memang ada anggaran-anggaran tersebut, agar direalokasi untuk fokus menopang kesehatan dan kesejahteraan Rakyat selama bencana nasional Covid-19 ini," tutur HNW.

Di samping hal tersebut, HNW juga mengajak seluruh organisasi keagamaan agar meningkatkan upaya-upaya yang lebih efektif dalam membimbing umat beragama di tengah merebaknya wabah Covid-19. Karena masih ada saja umat beragama yang belum melaksanakan fatwa atau arahan pimpinan Umat beragama terkait penyikapan terhadap masalah Covid-19 ini.

"Insya Allah dengan bimbingan para pemuka Agama dan Organisasi-Organisasi keagamaan seperti MUI, KWI, PGI, Parisadha Hindudharma, dan lain-lainnya, maka masyarakat Indonesia yang religius bukan saja mampu bertahan di tengah musibah wabah ini, bahkan dapat menjadi solusi bagi sesama warga dan pemerintah dalam memutus rantai penularan wabah, menghentikan teror dan mudharat wabah Covid-19, menyehatkan masyarakat serta memulihkan kehidupan umat manusia secara baik dan benar pasca musibah wabah Korona ini," demikian yang diserukan oleh HNW.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2