Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
ICW Yakini KPK Enggan Cari Harun Masiku
2020-10-24 07:04:30
 

Mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku sebagai DPO oleh KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bukan tak mampu menangkap buronan Harun Masiku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun Firli Bahuri Cs memang dinilai tidak mau menangkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sejak awal.

"Sejak awal ICW sudah memiliki keyakinan bahwa KPK bukan tidak mampu untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP, Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Jumat (23/10).

Padahal, sambung Kurnia, selama ini KPK dikenal sangat handal dalam mencari buronan kasus korupsi. Namun pada periode kelima ini, performa penindakan KPK justru terlihat sangat menurun drastis. "ICW juga turut mengusulkan agar Tim Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mencari Harun Masiku lebih baik dibubarkan saja. Sebab, sampai saat ini efektivitas dari tim tersebut tidak kunjung terlihat," ujarnya.

Tak hanya itu, Kurnia menilai, seharusnya Pimpinan KPK mengevaluasi kinerja Deputi Penindakan. Sebab lanjut Kurnia, Deputi Penindakan adalah pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas buruknya performa Tim Satuan Tugas pencarian Harun Masiku.

"Dewan Pengawas juga diharapkan dapat bertindak untuk turut menyikapi polemik ketidakjelasan kinerja KPK dalam menangkap Harun Masiku. Misalnya dengan memanggil Ketua KPK dan Deputi Penindakan untuk dimintai keterangan terkait kendala-kendala apa saja yang dihadapi untuk dapat menemukan dan menangkap Harun Masiku," tegasnya.(republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2