Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Ijtima Ulama III Dituding Hanya Membela Kepentingan Politik Segelintir Orang bukan Umat
2019-05-03 23:18:56
 

Habib Sholeh Almuhdar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ijtima' Ulama III dinilai makin salah kaprah karena dinilai hanya membela kepentingan elite politik tertentu. Padahal tugas ulama mengayomi umat bukan memecah belah.

Karena itu, Habib Sholeh Almuhdar sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk tidak mengikuti hasil dari Ijtima' Ulama III.

"Jadi saya minta kepada KPU dan Bawaslu tidak perlu mengikuti keinginan mereka," kata Habib melalui telepon saat diwawancarai, Jumat (3/5).

Seharusnya para ulama itu perannya mengedukasi umat khususnya dalam menyambut bulan Ramadan yang sebentar lagi tiba. Mengajarkan umat menjaga harmoni bukan membenturkan karena membela kepentingan politik segelintir orang atau kelompok.

"Nama ulama kan gede jadi kecil karena hanya melakukan hal untuk kepentingan politik segelintir orang bukan mengayomi masyarakat," ujar Habib.

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Gus Gus Indonesia (IGGI) KH Ahmad Fahrur Rozi. Menurutnya, 5 rekomendasi yang dikeluarkab Ijtima Ulama III menyesatkan umat Islan, rakyat Indonesia umumnya.

Sejatinya, kata Gus Fahrur, Ijtima Ulama III bertujuan membimbing masyarakat ke arah keharmonisan yang sebentar lagi menyambut Bulan Ramadan.

"Harusnya sekarang itu mengajak masyarakat menyambut Bulan Ramadan, hilangkan permusuhan, jaga keharmonisan, pemilu sudah selesai bukan ngompori umat," papar Gus Fahrur.

Gus Fahrur juga menjelaskan, jika ada yang merasa dicurangi bisa diselesaikan melewati jalur hukum bukan menggunakan kekerasan dan tindakan yang meresahkan masyarakat.

"Jangan sampai membuat gerakan untuk menghentikan proses demokrasi ini," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2