Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Ijtima Ulama III Dituding Hanya Membela Kepentingan Politik Segelintir Orang bukan Umat
2019-05-03 23:18:56
 

Habib Sholeh Almuhdar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ijtima' Ulama III dinilai makin salah kaprah karena dinilai hanya membela kepentingan elite politik tertentu. Padahal tugas ulama mengayomi umat bukan memecah belah.

Karena itu, Habib Sholeh Almuhdar sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk tidak mengikuti hasil dari Ijtima' Ulama III.

"Jadi saya minta kepada KPU dan Bawaslu tidak perlu mengikuti keinginan mereka," kata Habib melalui telepon saat diwawancarai, Jumat (3/5).

Seharusnya para ulama itu perannya mengedukasi umat khususnya dalam menyambut bulan Ramadan yang sebentar lagi tiba. Mengajarkan umat menjaga harmoni bukan membenturkan karena membela kepentingan politik segelintir orang atau kelompok.

"Nama ulama kan gede jadi kecil karena hanya melakukan hal untuk kepentingan politik segelintir orang bukan mengayomi masyarakat," ujar Habib.

Hal senada disampaikan Ketua Ikatan Gus Gus Indonesia (IGGI) KH Ahmad Fahrur Rozi. Menurutnya, 5 rekomendasi yang dikeluarkab Ijtima Ulama III menyesatkan umat Islan, rakyat Indonesia umumnya.

Sejatinya, kata Gus Fahrur, Ijtima Ulama III bertujuan membimbing masyarakat ke arah keharmonisan yang sebentar lagi menyambut Bulan Ramadan.

"Harusnya sekarang itu mengajak masyarakat menyambut Bulan Ramadan, hilangkan permusuhan, jaga keharmonisan, pemilu sudah selesai bukan ngompori umat," papar Gus Fahrur.

Gus Fahrur juga menjelaskan, jika ada yang merasa dicurangi bisa diselesaikan melewati jalur hukum bukan menggunakan kekerasan dan tindakan yang meresahkan masyarakat.

"Jangan sampai membuat gerakan untuk menghentikan proses demokrasi ini," pungkasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2