Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Media
Ikatan Wartawan Media Online Lakukan Hearing Ke DPRD Kaur Menuntut Keadilan Budget Publikasi
2019-03-19 05:54:09
 

Tampak suasana saat acara hearing di ruang Komisi 2 DPRD kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Permasalahan yang diperjuangkan Ikatan Wartawan Media Onlen Kaur dalam mencari keadilan terkait dana alokasi publikasi di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Kaur, Bengkulu tampaknya akan melalui proses panjang, karena dari hasil pertemuan hearing dengan anggota Komisi I dan Komisi 2 DPRD Kaur pada Senin (19/3) menemukan jalan buntu.

Ketua Komisi 1 DPRD Kaur sekaligus pimpinan rapat yakni Denny Setiawan,SH mengatakan pihak DPRD tidak bisa memutuskan langkah kongkrit dalam mengambil keputusan dalam rapat hearing kali ini dengan para wartawan media online. "Mengingat masih banyak tahapan yang harus dilakukan dalam mengabulkan keinginan rekan-rekan wartawan media online," ungkap Denny, Senin (19/3).

"Tapi ini menjadi langkah awal untuk memperjuangkan keinginan rekan wartawan media online, karena selama ini belum diketahui oleh anggota DPRD tentang keluhan secara kongkrit," jelasnya.

Namun, Denny berjanji akan melakukan lanjutan rapat internal di sekertariat DPRD Kaur dalam waktu yang akan datang.

Sementara, salah satu perwakilan wartawan media online A.T Yanto, meminta dengan anggota DPRD Kaur yang hadir, untuk dapat mengabulkan penyetaraan nilai budget biaya publikasi antara media online dan media cetak yang dituntut tersebut, yakni dengan mengurangi anggaran perjalanan Dinas DPRD Kaur yang menelan milyaran rupiah menyedot APBD Kaur.

A.T. Yanto menambahkan, agar Badan Keuangan Daerah Kaur untuk dapat melihat pos anggaran pada perubahan besok dapat menambah anggaran untuk publikasi media online.

Dan kami berharap dukungan kepada 25 wakil rakyat di DPRD Kaur untuk berani mendorong dengan mengambil hak sebagai anggota DPRD akan ketidakadilan ini. "Seperti dapat melalui hak angket dan hak interplasi, sebagai bukti keseriusan sebagai wakil-wakil rakyat," ujarnya.

Sementara Ketua Ikatan Wartawan Media Onlen Kaur:Sulaiman Efindi, Spd menilai dan meyayangkan keputusan hari ini yang masih menemukan jalan buntu, karena tanggapan dari DPRD maupun dari Badan Keuangan Daerah serta Sekertariat DPRD Kaur, tidak memberikan sebuah jawaban yang dapat memberikan kedilan dengan merialisasikan keingin rekan wartawan media online.

"Dan setelah ini, kami akan rapat kembali untuk melanjutkan langkah-langkah yang akan sitempuh dan dilakukan dalam menuntut keadilan yang selama ini sudah ditinggalkan di bidang pembagian jatah publikasi antara media onlen dan media cetak di Kabupaten Kaur," pungkas Sulaiman.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2