Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Indoneaia Darurat Narkoba, Bandar Narkoba Cuma Dihukum 5,6 Tahun Penjara
2020-02-20 14:12:22
 

Ilustrasi. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indoneaia saat ini darurat Narkoba, namun para bandarnya hanya dihukum ringan. Seperti halnya Steven Dermawan alias Aliong, bandar Narkoba yang tertangkap memiliki 23, 4 gram sabu-sabu, cuma dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai, Panji Surono dengan hakim anggota, Rosmina dan Bintang AL, menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan.

"Perbuatan terdakwa Steven Dermawan alias Aliong, terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukun terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," ucap Panji Surono dalam amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/2) lalu.

Ironisnya, sebelum putusan, di hari yang sama penasehat hukum terdakwa membacakan pledoi. Setelah pembelaan dibacakan, majelis hakim langsung membacakan putusan.

Sedangkan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sinaga, menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara.

Menurut JPU Indra Sinaga, terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan Primair yakni, pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Melainkan dakwaan Subsidair, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dipidana denda sebesar 800 juta. Jika tidak dibayar, dipidana penjara selama empat bulan.

"Menyatakan terdakwa Steven Dermawan alias Aliong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan," kata JPU Indra Sinaga dalam tuntutannya.

Seperti yang diketahui, Steven Dermawan alias Aliong saat ditangkap polisi pada Sabtu (12/10/2019) lalu ditemukan, satu buah tas warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 23,4 (dua puluh tiga koma empat) gram.

Bukan hanya Narkotika yang ditemukan, ada satu unit timbangan Elektrik warna silver. Seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta korek api Gas warna biru dan satu unit handphone merk Iphone warna hitam dengan nomor simcard. Mendengar putusan 5 tahun 6 bulan penjara, terdakwa dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. (bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

 

ads2

  Berita Terkini
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2