Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemenkumham
Indonesia Dapat Dukungan Palang Merah Internasional Usai Sampaikan Program Hukum Humaniter
2019-12-12 15:24:52
 

The 33rd International Conference of the Red Cross and Red Crescent atau Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang diselenggarakan pada 9 hingga 12 Desember 2019 di Jenewa, Swiss.(Foto: Dok.Humas Ditjen AHU Kemenkumham)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia mendapatkan dukungan positif dari The International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Palang Merah Internasional terkait program kerja pada bidang Hukum Humaniter Internasional (HHI). Hal itu terungkap dalam The 33rd International Conference of the Red Cross and Red Crescent atau Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang diselenggarakan pada 9 hingga 12 Desember 2019 di Jenewa, Swiss.

Pada konfrensi tersebut, perwakilan Indonesia yang tergabung dalam tim Panitia Tetap Hukum Humaniter (PANTAP) Indonesia menyampaikan posisi Pemerintah Indonesia tentang relevansi HHI pada saat ini maupun di masa depan. Posisi Indonesia ini didukung oleh peran aktif komite nasional dalam melakukan diseminasi dan pengembangan HHI melalui kajian yang tengah dilakukan yaitu kemungkinan Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protocol To The Hague Convention Of 1954 For The Protection Of Cultural Property In The Event Of Armed Conflict, The Hague, 26 March 1999 (Protokol II Tahun 1999 tentang Pelindungan Dipertinggi Terhadap Cagar Budaya Pada Masa Konflik Bersenjata).

Melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (12/12) Azharuddin selaku Kasubdit Hukum Internasional Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) menjelaskan peran aktif PANTAP Indonesia dalam memastikan penghormatan HHI melalui berbagai kegiatan, membuat Komite Nasional HHI Belgia mengundang PANTAP Indonesia untuk mempresentasikan capaiannya pada side event dengan dimoderatori Duta Besar Kerajaan Belgia, H. E. Geert Muylle.

Dalam penyampaian di side event bertemakan National International Humanitarian Law Comitee; a Success, Perwakilan PANTAP Indonesia, Azharuddin menyampaikan program utama PANTAP Indonesia 4 tahun (2019-2023) ke depan yakni penyusunan ketentuan nasional di bidang pelindungan cagar budaya pada masa konflik bersenjata, proses digitalisasi diseminasi HHI dan kajian terhadap isu-isu kontemporer HHI.

"Digitalisasi diseminasi HHI bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengetahui HHI dan salah satu upaya diseminasi HHI yang dilakukan Indonesia dengan menjangkau masyarakat luas, tidak hanya institusi pemerintah dan militer sebagaimana selama ini telah dilakukan dengan intensif," kata dia.

Azharuddin menyatakan bahwa capaian PANTAP Indonesia selama ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dengan The International Committee of the Red Cross (ICRC) Regional Delegation to Indonesia and Timor-Leste.

Capaian dan program kerja yang disampaikan PANTAP Indonesia mendapatkan tanggapan dari ICRC Pusat. Pihak ICRC Pusat menyatakan dukungannya terhadap program kerja PANTAP Indonesia di bidang digitalisasi diseminasi HHI yang sejalan dengan salah satu program utama ICRC saat ini di ranah Komite Nasional HHI yaitu pembangunan Online Community for National Committees and Similar Entities on International Humanitarian Law.

Selain itu, ICRC menyatakan siap membantu PANTAP Indonesia melalui consultation meeting maupun technical assistance dalam proses pembuatan website PANTAP Indonesia.

"Kerja sama yang baik antara institusi pemerintah, militer dan organisasi internasional dinilai dapat membantu efektivitas implementasi HHI yang menjadi dasar fundamental keberadaan dan relevansi HHI sebagai salah satu cabang hukum internasional yang pada tahun ini telah berusia 70 tahun," kata ICRC Pusat.

Untuk diketahui, International Conference of the Red Cross and Red Crescent dilaksanakan setiap 4 tahun sekali. Konferensi internasional ini merupakan pertemuan yang bersifat non-politik dan menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi gerakan palang merah internasional. Tema besar Konferensi Internaisonal kali ini: Act Today, Shape Tomorrow dengan topik utama di bidang HHI yaitu Bringing IHL Home: A Road Map for Better National Implementation of IHL yang telah diterjemahakan oleh PANTAP Indonesia dalam road map PANTAP Indonesia 2019 - 2023 yang berisi program utama PANTAP Indonesia dalam kurun waktu 4 tahun ke depan dalam rangka peningkatan implementasi HHI.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2