Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Ramah Lingkungan
Industri Nasional Diharapkan Ramah Lingkungan
2018-05-28 20:29:47
 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali.(Foto: anne/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali menegaskan, sektor industri berperan penting dalam perekonomian nasional. Sektor industri masih menjadi kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan capaian 20,16 persen pada tahun 2017. Namun, perkembangan industri juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.

"Kami bercita-cita, industri Indonesia ini harus mengarah pada industri yang ramah lingkungan, industri berkelanjutan yang punya kepedulian terhadap alam sekitar," ungkap Syaikhul saat memimpin Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke PT. HM Sampoerna Tbk di Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (26/5). Turut hadir dalam kunker ini, Anggota Komisi VII Kurtubi (F-NasDem), Ridwan Hisjam (F-Golkar) dan Ihwan Datu Adam (F-Demokrat).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Politisi F-PKB ini mengatakan hanya 150 perusahaan di Indonesia yang berhasil meraih Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Hijau. Sementara, yang mendapatkan Proper Emas haya 19 perusahaan, Proper Biru 1.486 perusahaan, dan Proper Merah sebanyak 130 perusahaan. "Kita mendorong semua perusahaan meningkatkan capaian proper itu, yang merah menjadi biru, yang biru menjadi hijau," katanya.

Sementara dari sisi regulasi, menurutnya masih dibutuhkan beberapa aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) agar bisa lebih implementatif di lapangan.

"Sebenarnya pengelolaan limbah dan sanksi sudah diatur, khususnya limbah B3. Tetapi, beberapa tempat yang kita kunjungi mendapatkan proper hijau, tapi sebenarnya tidak layak. Ada yang proper biru, tetapi tidak sebenarnya pengelolaan polusi udaranya tidak bagus. Karena itu, kami juga mendorong KLHK meningkatkan kinerja dengan baik," jelasnya.

Politisi dapil Jawa Timur I ini menambahkan, upaya menuju industri ramah lingkungan atau industri hijau harus segera dimulai, efisiensi terhadap penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan sehingga mampu terus bersaing di pasar global. Selain itu, hal ini merupakan salah satu upaya Indonesia untuk mengurangi perubahan iklim dengan meningkatkan energi terbarukan dan pengelolaan hutan dan lahan.

Secara umum, industri hijau memiliki karakteristik antara lain, menggunakan bahan kimia yang ramah lingkungan, menerapkan reduce, recycle, reuse dan recovery pada proses produksi, menggunakan intensitas energi dan air yang rendah, meminimalkan limbah, serta menggunakan teknologi rendah karbon.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ramah Lingkungan
 
  Di P20, DPR Siap Tunjukkan Komitmen Indonesia Kurangi Emisi Lewat Konsep Go Green
  Smartphone: Bisakah Benar-benar Menjadi Ramah Lingkungan?
  Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket
  Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020
  Hebat..!! Kerajinan Tangan Berbahan Baku Sampah Hasil Karya Para Lansia Dijual Online
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2