Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Virus Corona
Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta
2020-05-22 06:28:00
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan persyaratan kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Jakarta dengan harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penularan virus corona.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP), Benni Aguscandra mengatakan, SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses situs corona.jakarta.go.id/id kemudian pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta.

"Selanjutnya, pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO, aplikasi daring pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang cepat, mudah, transparan dan sederhana," ujarnya pada, Kamis (21/5).

Benni menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapakan pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta diperlukan pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

Sementara, khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan seperti, surat keterangan kelurahan/Ddesa asal; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan; surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui olehkKetua RT setempat (untuk perjalanan sekali); rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

"Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada situs corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," terangnya.

Ia menambahkan, perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data formulir permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data identitas pemohon, data penjamin/penanggungjawab hingga data Keterangan.

Kemudian, seluruh dokumen persyaratan diunggah dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir.

"Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan," ungkapnya.

Benni menuturkan, JakEVO akan mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan penjamin/penanggungjawab ke alamat email penjamin/penanggungjawab. Penjamin/penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan.

"Langkah selanjutnya klik setuju atau bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik tidak setuju atau tidak bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan," ucapnya.

Menurutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan. Jika permohonan sudah selesai divalidasi.

"Kami memastikan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM dilakukan dengan seksama," kata Benni.

JakEVO, sambung Benni, akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.

"Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri," imbuhnya.

Pemprov DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"Otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan nomor handphone pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2