Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ganjil Genap
Ini 4 Perbedaan Perluasan Sistem Ganjil Genap dengan Kebijakan Sebelumnya
2019-08-08 12:37:28
 

Perluasan koridor sistem ganjil genap, semula 9 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.(Foto: @DKIJakarta)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka melaksanakan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub Prov DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya memperluas ruas jalan pemberlakuan #GanjilGenap di wilayah #DKIJakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada empat hal yang membedakan perluasan ganjil genap ini dengan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut empat perbedaan perluasan sistem ganjil genap dengan kebijakan sebelumnya.

1. Berlaku di 25 ruas jalan, Syafrin mengatakan, ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan perluasan ganjil genap.

Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang hanya menerapkan sistem ganjil genap di sembilan ruas jalan. "Jika sebelumnya hanya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka pada saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ujar Syafrin, Rabu (7/8).

Menurut Syafrin, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan karena kondisi ruas-ruas jalan tersebut sudah memadai.

Selain itu, 25 ruas jalan itu juga sudah dilayani oleh angkutan umum, yakni moda raya terpadu (MRT) Jakarta dan transjakarta. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, baik ruas jalan yang sudah diberlakukan sebelumnya maupun ruas jalan tambahan.

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari

2. Durasi jadi sembilan jam Dalam kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Artinya, sistem ganjil genap berlaku selama delapan jam dalam sehari. Namun, durasi itu diperpanjang menjadi sembilan jam dalam sehari. "Ada penambahan pada jam sore hari, semula jam 16.00-20.00, ini akan ditambah satu jam, menjadi jam 16.00-21.00," kata Syafrin.

Syafrin menuturkan, perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi dan kecepatan kendaraan rata-rata di bawah 30 kilometer per jam.

3. Tak berlaku untuk kendaraan listrik

Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik tidak termasuk kendaraan yang dikecualikan untuk melintasi kawasan ganjil genap. Namun, aturan itu diubah.

Kendaraan listrik kini masuk ke dalam kategori kendaraan yang dikecualikan. Artinya, kendaraan listrik tidak terkena sistem ganjil genap. Alasannya, kendaraan listrik tidak menyumbang polusi udara.

"Kita berikan pengecualian untuk kendaraan listrik. Jadi, ini adalah hal yang baru dari kebijakan yang diambil oleh Pak Gubernur," tutur Syafrin.

Selain kendaraan listrik, ada 11 kendaraan lainnya yang tidak terkena sistem ganjil genap, termasuk sepeda motor.

4. Berlaku di simpang masuk dan keluar pintu tol

Dengan perluasan sistem ganjil genap ini, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol. Kebijakan sebelumnya, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus.

"Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp tol, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan, seluruh kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan," ucap Syafrin.

Perluasan sistem ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019.

Polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.

Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta mulai menyosialisasikan kebijakan ini pada 7 Agustus sampai 8 September 2019. Sementara uji coba dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. Uji coba hanya akan diberlakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan kebijakan itu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar jalan tol yang berada di kawasan ganjil genap.

Itu artinya, sistem ganjil genap berlaku di gerbang tol selama gerbang tol itu berada di ruas jalan yang termasuk kawasan ganjil genap. "( Sistem ganjil genap berlaku) di ruas tol yang sejajar (kawasan) ganjil genap," kata Syafrin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/8).

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ada 28 persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol yang dikenakan ganjil genap.

Berikut rinciannya:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.(ns/kompas/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Ganjil Genap
 
  Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
  Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
  Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
  Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
  Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
ads1

  Berita Utama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan

Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka

Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2