Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Import Daging
Inilah Alasan Maharani Berani Bertemu Lelaki yang Baru Dikenal di Hotel
Tuesday 05 Feb 2013 23:27:07
 

Maharani, mahasiswi muda yang kedapatan saat bersama Ahmad Fhatanah di Hotel Le Meridien.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inilah alasan Maharani mengapa mau diajak bertemu dengan orang yang baru dikenal Maharani, mahasiswi muda yang kedapatan saat bersama Ahmad Fhatanah di Hotel Le Meridien.

Awalnya sempat kaget dan menanya apakah uang itu palsu. Karena Rani terbilang muda dan belum punya pengalaman banyak, mungkin kita akan mau saja kalau kita diberi uang sebanyak itu.

Inilah alasan Maharani, mengapa mau diajak bertemu dengan orang yang baru dikenal.

"Saya berfikir positif agar tidak dikatakan sombong. Masa kenalan saja tidak boleh," ujar Rani, Selasa (5/2).

Alasan menerima uang pemberian Ahmad Fatanah, "karena saya tidak munafik, siapa sih yang tidak mau menerima uang," tambahnya.

Tidak benar kalau ditangkap di kamar, saya ditangkap di lobby hotel berduaan saja, saya juga datang sendirian saja, dan Ahmad Fhatanah mengaku bahwa dia orang Partai.

Mengenai uang hasil korupsi tidak tahu sama sekali. Saya sangat terpukul dikaitkan dengan hal seperti itu.

"Di hotel hanya di cafe, yang kami bicarakan kami hanya menanyakan siapa beliau, pekerjaannya siapa, dia bilang seorang pengusaha, dia tidak menjelaskan statusnya sudah beristri," katanya.

Dia pengeluarkan credit card, dan sempat memperlihatkan kepada saya.

"Dari kampus, dengan adanya musibah ini tidak ada sangkut pautnya dengan pihak kampus. Saya berterimah kasih pada pihak kampus, yang telah mendukung saya, saya juga mohon ma'af pada bapak RT, dan RW saya," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2