Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Telkom
JARAK: Proyek Server Infrastructure Supply Seret Eks Direktur Enterprise dan Business Service Telkom
2020-06-17 18:35:27
 

Ilustrasi. Logo Telkom Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Jaringan Relawan Anti Korupsi (JARAK), Indra Gunawan mengungkapkan kabar tak sedap yang menyeret nama Mantan Direktur Enterprise Business Service PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom, Dian Rachmawan terkait dengan pengadaan server instructure supply.

"Saat menjabat Direktur Enterprise dan Business Service, Dian Rachmawan bersama sang adik yang berinisial "G" disinyalir melakukan pengaturan proses order sampai dengan penunjukan vendor pengadaan server infrastructure supply," kata Indra Gunawan, melalui keterangannya, Rabu (17/6).

Menurut Indra Gunawan, peristiwa itu diawali dengan adanya permintaan pengadaan server infrastructure supply pada Januari - Februari 2017 yang masuk ke anak perusahaan Telkom yang berada dibawah kendali penuh Dian Rachmawan, PT. Sigma Cipta Caraka dari pelanggan yang bergerak di bidang pertambangan.

Untuk memenuhi pengadaan server infrastructure supply, PT. Sigma Cipta Caraka menunjuk PT. Granary Reka Cipta yang diduga mempunyai background di bidang arsitektur dan desain interior sebagai vendor.

"PT. Granary Reka Cipta diindikasikan mempunyai hubungan dengan "G", adik dari Direktur Enterprise dan Business Service saat itu, Dian Rachmawan," katanya.

Masih kata Indra, melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) diduga kuat fiktif yang berpotensi menjadi fraud karena ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai, PT. Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan semua kewajiban kepada PT. Granary Reka Cipta selaku vendor sebesar Rp. 236,6 Milyar yang patut diduga atas perintah Dian Rachmawan.

Padahal pelanggan baru membayar sebesar Rp. 99,9 Milyar kepada PT. Sigma Cipta Caraka. Jadi, kata Indra, Seharusnya PT. Sigma Cipta Caraka baru bisa melakukan pembayaran penuh ke PT. Granary Reka Cipta jika pelanggan juga telah melakukan pembayaran penuh.

"Berdasarkan pembayaran pelanggan sebesar Rp. 99,9 Milyar dari total Rp. 266 Milyar, terdapat potensi kerugian PT. Sigma Cipta Caraka sebagai perusahaan dan juga potensi kerugian Negara sebesar Rp. 166 Milyar, mengingat tempo pembayaran sesuai kontrak sudah terlewati 2 tahun," katanya.

"Dikarenakan indikasi awal bahwa ini adalah kontrak dengan pekerjaan fiktif yang diatur oleh Dian Rachmawan dan "G", tidak ada aset yang bisa dijadikan jaminan," imbuh dia.

Sebelumnya PT. Granary Cipta Reka dikenal sebagai vendor interior untuk sebagian besar anak perusahaan yang ada di lingkungan Direktorat Enterprise dan Business Service yang dipimpin oleh Dian Rachmawan.

Menurut Indra, Rekam jejak Dian Rachmawan sebagai Direktur selama 5 tahun di Telkom perlahan tapi pasti mulai terungkap.

Sebelumnya saat menjabat Direktur Consumer Service, Dian Rachmawan, kata Indra juga melakukan kerjasama pengembangan dan penyediaan aplikasi Movin tahun 2016 yang dapat disinyalir sebagai tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan Telkom/Negara lebih dari Rp. 60 Milyar," katanya.

"Berdasarkan indikasi-indikasi yang patut diduga terjadinya sarat permainan yang sudah diketahui oleh para pegawai di Direktorat yang dipimpin Dian Rachmawan, tindakan Dian Rachmawan dapat dikategorikan tindak pidana korupsi, jika sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, merugikan keuangan Negara," tegas Indra.

Atas informasi yang berkembang beberapa waktu lalu itu, Indra pun menilai sudah sepatutnya Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus pada dugaan kasus ini.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Telkom
 
  JARAK: Proyek Server Infrastructure Supply Seret Eks Direktur Enterprise dan Business Service Telkom
  Digi Summit 2016, Telkom Group Kian Fokus Garap Bisnis Digital Indonesia
  Polisi Amankan 9 Pelaku Pembobol Bandwidth Telkom
  Layanan Buruk, Pelanggan Indihome PT Telkom Kecewa Berat
  Kerja Sama Telkom dan Singtel Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2