JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator Jaringan Relawan Anti Korupsi (JARAK), Indra Gunawan mengungkapkan kabar tak sedap yang menyeret nama Mantan Direktur Enterprise Business Service PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau Telkom, Dian Rachmawan terkait dengan pengadaan server instructure supply.
"Saat menjabat Direktur Enterprise dan Business Service, Dian Rachmawan bersama sang adik yang berinisial "G" disinyalir melakukan pengaturan proses order sampai dengan penunjukan vendor pengadaan server infrastructure supply," kata Indra Gunawan, melalui keterangannya, Rabu (17/6).
Menurut Indra Gunawan, peristiwa itu diawali dengan adanya permintaan pengadaan server infrastructure supply pada Januari - Februari 2017 yang masuk ke anak perusahaan Telkom yang berada dibawah kendali penuh Dian Rachmawan, PT. Sigma Cipta Caraka dari pelanggan yang bergerak di bidang pertambangan.
Untuk memenuhi pengadaan server infrastructure supply, PT. Sigma Cipta Caraka menunjuk PT. Granary Reka Cipta yang diduga mempunyai background di bidang arsitektur dan desain interior sebagai vendor.
"PT. Granary Reka Cipta diindikasikan mempunyai hubungan dengan "G", adik dari Direktur Enterprise dan Business Service saat itu, Dian Rachmawan," katanya.
Masih kata Indra, melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) diduga kuat fiktif yang berpotensi menjadi fraud karena ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai, PT. Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan semua kewajiban kepada PT. Granary Reka Cipta selaku vendor sebesar Rp. 236,6 Milyar yang patut diduga atas perintah Dian Rachmawan.
Padahal pelanggan baru membayar sebesar Rp. 99,9 Milyar kepada PT. Sigma Cipta Caraka. Jadi, kata Indra, Seharusnya PT. Sigma Cipta Caraka baru bisa melakukan pembayaran penuh ke PT. Granary Reka Cipta jika pelanggan juga telah melakukan pembayaran penuh.
"Berdasarkan pembayaran pelanggan sebesar Rp. 99,9 Milyar dari total Rp. 266 Milyar, terdapat potensi kerugian PT. Sigma Cipta Caraka sebagai perusahaan dan juga potensi kerugian Negara sebesar Rp. 166 Milyar, mengingat tempo pembayaran sesuai kontrak sudah terlewati 2 tahun," katanya.
"Dikarenakan indikasi awal bahwa ini adalah kontrak dengan pekerjaan fiktif yang diatur oleh Dian Rachmawan dan "G", tidak ada aset yang bisa dijadikan jaminan," imbuh dia.
Sebelumnya PT. Granary Cipta Reka dikenal sebagai vendor interior untuk sebagian besar anak perusahaan yang ada di lingkungan Direktorat Enterprise dan Business Service yang dipimpin oleh Dian Rachmawan.
Menurut Indra, Rekam jejak Dian Rachmawan sebagai Direktur selama 5 tahun di Telkom perlahan tapi pasti mulai terungkap.
Sebelumnya saat menjabat Direktur Consumer Service, Dian Rachmawan, kata Indra juga melakukan kerjasama pengembangan dan penyediaan aplikasi Movin tahun 2016 yang dapat disinyalir sebagai tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan Telkom/Negara lebih dari Rp. 60 Milyar," katanya.
"Berdasarkan indikasi-indikasi yang patut diduga terjadinya sarat permainan yang sudah diketahui oleh para pegawai di Direktorat yang dipimpin Dian Rachmawan, tindakan Dian Rachmawan dapat dikategorikan tindak pidana korupsi, jika sudah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, merugikan keuangan Negara," tegas Indra.
Atas informasi yang berkembang beberapa waktu lalu itu, Indra pun menilai sudah sepatutnya Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus pada dugaan kasus ini.(rls/bh/amp) |