Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jiwasraya
JPU: Sidang Jiwasraya Harus Dilanjutkan Karena Eksepsi Sudah Masuk Pokok Perkara
2020-06-18 15:39:17
 

Dr Bob Hasan SH MH Penasehat Hukum Beny Tjokrosaputo (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16 Triliun, kembali di gelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Menurut ketua Tim JPU perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kms Roni SH MH pihaknya meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya.

"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, dalam putusan sela, untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Beny Tjokrosaputro," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7)

Menurut JPU persidang perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya harus dilanjutkan hungga tahap akhir. Karena eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum sudah memasuki materi pokok perkara.

"Secara tegas kami nyatakan bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," Ucap JPU.

Selain itu JPU juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.

"Pasar modal hanya instrumen modus operasi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ungkapnya.


Terkait hal itu, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan SH MH menyatakan tanggapan JPU atas eksepsi kliennya tidak memiliki alasan lengkap. Karena apa yang kami dalil kan tidak dijawab.

"Tanggapan JPU tidak lengkap karena eksepsi kita sampai 80 halaman. Tapi, cuma dijawab dengan dua halaman. Apa yang kami dalil kan itu tidak dijawab mereka secara cermat, tepat, dan jelas," ujar Bob Hasan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Bob, perkara dan kasus Jiwasraya merupakan kasus yang sangat besar. Lantas Dia pun menyinggung profesionalitas JPU.

"Kasus ini kasus besar yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian Rp16.8 triliun. Jadi, ini harus profesional, enggak bisa bikin perkara penting di mana ada seseorang yang dituduhkan korupsi, tapi jaksa menjerat orang ini dengan perangkat hukum yang tidak jelas," pungkasnya.JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16 Triliun, kembali di gelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Menurut ketua Tim JPU perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kms Roni SH MH pihaknya meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya.

"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, dalam putusan sela, untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Beny Tjokrosaputro," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7)

Menurut JPU persidang perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya harus dilanjutkan hungga tahap akhir. Karena eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum sudah memasuki materi pokok perkara.

"Secara tegas kami nyatakan bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," Ucap JPU.

Selain itu JPU juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.

"Pasar modal hanya instrumen modus operasi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ungkapnya.


Terkait hal itu, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan SH MH menyatakan tanggapan JPU atas eksepsi kliennya tidak memiliki alasan lengkap. Karena apa yang kami dalil kan tidak dijawab.

"Tanggapan JPU tidak lengkap karena eksepsi kita sampai 80 halaman. Tapi, cuma dijawab dengan dua halaman. Apa yang kami dalil kan itu tidak dijawab mereka secara cermat, tepat, dan jelas," ujar Bob Hasan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Bob, perkara dan kasus Jiwasraya merupakan kasus yang sangat besar. Lantas Dia pun menyinggung profesionalitas JPU.

"Kasus ini kasus besar yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian Rp16.8 triliun. Jadi, ini harus profesional, enggak bisa bikin perkara penting di mana ada seseorang yang dituduhkan korupsi, tapi jaksa menjerat orang ini dengan perangkat hukum yang tidak jelas," pungkasnya.



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2