Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jiwasraya
Jadi Saksi di Persidangan, Dirut Jiwasraya Dikonfirmasi Mengenai Dokumen yang Dikelola oleh Benny Tjokro
2020-07-02 06:46:49
 

Suasana Persidangan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko pada saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). Di persidangan, ia memberikan kesaksian kepada terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono.

Dalam kesaksiannya, Hexana mengaku tak pernah menemukan dokumen yang menyatakan keuangan Jiwasraya dikelola oleh Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan. Dari awal dia menjabat Dirut Jiwasraya, Hexana juga mengaku tak diberi tahu bahwa Jiwasraya pernah mendapat sanksi dari bursa efek. Karena Dia cuma diingatkan untuk memenuhi target Surat Berharga Negara (SBN).

"Adakah dokumen atau bukti tentang adanya penyerahan kekuasaan untuk Benny Tjokro ini mengelola dana PT AJS?," tanya salah seorang kuasa hukum terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, pada Rabu (1/7).

"Saya tidak tahu dan tidak ada dokumen yang saya temukan," jawab Hexana.

Sejak dia menjabat sebagai Dirut Jiwasraya, Hexana juga mengaku tak diberi tahu bahwa Jiwasraya pernah mendapat sanksi dari bursa efek. Dia mengaku hanya diingatkan untuk memenuhi target Surat Berharga Negara (SBN).

"Hanya peringatan untuk segera memenuhi 30 persen SBN," ujarnya.

Selain itu Hexana menyatakan bahwa tata kelola administrasi perusahaan pelat merah tidak terdokumentasi dengan baik. Bahkan, dia menyebut berbagai daftar transaksi investasi perusahaan yang dikelolanya sulit ditemukan. "Saya tidak menemukan dokumentasi yang baik," imbuhnya.

Pasca menjabat sebagai Dirut PT AJS sejak 2018 sampai saat ini, menurut Hexana dirinya sangat sulit menemukan dokumentasi transaksi PT AJS. Dia menduga, kerugian yang dialami perusahaan pelat merah itu karena minimnya analisa investasi. Oleh sebab itu, seharusnya PT AJS menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan investasi. Sehingga tak sembarang melakukan investasi.

"Divisi investasi diusulkan ke direksi. Apabila direksi menyetujui, baru dilakukan investasi," ucap Hexana.

Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi PT AJS juga dijadikan sebagai saksi. Mereka di antaranya Kepala Divisi Investasi Faisal Satria Gumay, mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna, serta mantan Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Lusiana.

Terkait hal itu, penasehat hukum terdakwa Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan SH MH menyatakan dalam persidangan tadi banyak yang ditutup-tutupi oleh para saksi tersebut. Karena menurutnya kliennya mempunya bukti-bukti para pemegang saham di PT AJS itu.

"Kita punya bukti, ada 124 pemegang saham emiten yang terlibat didalam PT AJS itu," ujarnya kepada wartawan usai sidang di lobby PN Jakpus, pada Rabu (1/7).

Menurut Bob Hasan, didalam persidangan tersebut, terungkap bahwa saham MYRX itu cuma 2,3 persen. Oleh sebab itu dia bilang bagaimana bisa dikatakan kalau kliennya tersebut merugikan kuangan negara yang sangat besar, hingga puluhan triliun.

"Saham MYRX itu cuma 2,3 persen. Nah, terus Beni Tjokro ini juga dikatakan telah merugikan negara yang sangat besar. Lalu bagaimana dengan 97 persen saham lainnya itu," ujar Bob sambil bertanya-tanya, seraya mengatakan semuanya itu milik siapa, kenapa dilindungi.

Oleh karena itu, Bob Hasan berharap agar penyidik dari Mabes Polri nanti yang akan mengungkapnya. Karena pada saat di BAP tersebut, akan ditanya apa alasan anda mengatakan ada yang ditutup tutupi atau melindungi kelompok tertentu.

"Misalnya MYRX tadi, cuma 2,3 persen, sedangkan 97 persen lainnya bagaimana. Itulah yang kami inginkan di ungkap, dengan kata lain ada kelompok lain yang lebih besar tapi ditutup-tutupi, itulah yang dimaksud oleh Pak Benny tersebut," ucap Bob sambil mengatakan dengan adanya laporan BPK ke polisi tersebut, Ia berharap agar nantinya akan terungkap, karena kenapa cuma yang 2 persen ini, jadi dibesar-besarkan.

Menimpali pernyataan Bob tersebut, penasehat hukum Benny lainnya, Farid Muaz mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dirinya belum melihat adanya unsur kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya Benny Tjokro. Karena menurutnya perbuatan tersebut dilakukan orang lain.

"Sebenarnya perbuatan ini, perbuatan hukum yang dilakukan oknum lainnya. Kemudian perbuatan badan hukum itu sendiri yaitu PT AJS. Mereka yang membeli saham MYRX dan yang lain-lain," ungkapnya seraya mengatakan, kalau soal nilai emitennya turun, atau karena ada kerugian gara-gara membeli saham MYRX itu kesalahan daripada PT AJS, bukan berarti persoalan hukum bagi Benny Tjokro, pungkas Fariz Muaz.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2