Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Serahkan Aset Rampasan Terpidana Korupsi Adrian Waworuntu ke Kejati NTT
2019-08-24 04:43:20
 

Jaksa Agung HM Prasetyo saat acara penyerahan aset rampasan terpidana korupsi Adrian Waworuntu ke Kejati NTT.(Foto: Istimewa) (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menyerahkan aset eks barang rampasan perkara Tindak Pidana Korupsi. Barang tersebut berupa tanah beserta bangunan aset bekas PT Sagared yang berlokasi di Jalan WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu, NTT.

Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 774/KM.6/2017 ditetapkan status penggunaannya kepada Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.

Penyerahan tersebut secara langsung diberikan Jaksa Agung, HM Pasetyo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Pathor Rahman, disaksikan oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan pejabat lainnya di NTT, pada Kamis 22 Maret 2019 lalu.

Menurut Jaksa Agung penyerahan barang milik negara itu merupakan wujud nyata dari komitmen kejaksaan untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

"Optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diharapkan kian terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi bersama," kata Prasetyo dalam siaran persnya, Jumat (22/8).

Penyerahan aset tersebut atas inisiasi Kejaksaan RI, yang diteruskan kepada Kementerian Keuangan hingga terbit surat keputusan yang menetapkan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selanjutnya ditetapkan status penggunaannya kepada Kejati NTT.

"Barang rampasan negara ini didasari atas pertimbangan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset yang baik melalui penetapan status penggunaan aset atau barang milik negara kepada satuan kerja yang membutuhkan. Sehingga fungsi pemanfaatan aset dapat ditingkatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kejaksaan yang dilakukan Kejati NTT," ujarnya.

Prasetyo menyatakan bahwa barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan eks kantor PT Sagared Team yang terletak di Kota Kupang berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Adapun aset yang diserahkan dan ditetapkan status penggunaannya tersebut terletak di Jalan W.J Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kec Oebufu, Kupang, NTT, seluas 5.050 M2 dengan nilai wajar Rp. 10.672.000.000.

Sementara itu, Kajati NTT Parthor Rahman, menambahkan, penyerahan barang negara tersebut merupakan wujud kesungguhan aparatur kejaksaan yang pada awal penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menyita lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team dari terpidana Adrian Herling Waworuntu.

"Itu dilakukan agar dapat dipergunakan untuk menuntut pertanggung jawaban pidana dalam bentuk pidana tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan telah merugikan negara," ucapnya kepada wartawan.

Dia menekankan, penilaian lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team telah melalui proses koordinasi yang baik antara pihak Kejati NTT, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang secara garis besar pada prinsipnya memenuhi syarat nilai ekonomis.

"Atas dasar hal tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 79/Pid/2005/PT.DKI tanggal 24 Juni 2005 jo Pengadilan Negeri Jakarta selatan Nomor 1982/Pid.B/2004/PN Jakarta selatan tanggal 30 Maret 2005 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk negara," ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung, Mukri menambahkan, pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai salah satu marwah pemberantasan tidak pidana korupsi dan sebagai wujud keseriusan dan konsistensi sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mengemban tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2