Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Jelang Penerapan 'New Normal', Pemerintah Perketat PSBB di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota
2020-05-26 12:12:46
 

Presiden RI Joko Widodo didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau stasiun MRT Bundaran HI Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Pusat mengambil langkah untuk memperketat penjagaan di tiap lokasi keramaian dengan melibatkan aparat TNI dan Polri, khususnya di sejumlah wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan PSBB, dan menjelang penerapan 'New Normal' atau penerapan (aktivitas) normal yang baru.

"Memastikan mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri, pasukan untuk berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau Stasiun MRT Bundaran HI, didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (26/5) pagi.

Jokowi menyebut pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan secara masif ini akan digelar di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

"Akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota mulai hari ini," kata Jokowi.

Ia pun berharap, pendisiplinan ini mampu menekan penurunan kurva penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19.

"Sehingga kita harapkan kedisiplinan yang kuat dari masyarakat akan semakin terjaga," ujarnya.

"Dan kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI dan Polri ikut secara masif mendisiplinkan ini, menyadarkan, mengingatkan masyarakat, kita harapkan kurva dari penyebaran Covid ini akan semakin menurun," jelas Jokowi.

Sementara, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya bersama Polri akan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di 1.800 objek di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Objek tersebut meliputi pariwisata hingga pasar rakyat.

"Seperti yang disampaikan Presiden (penerapan New Normal) adalah 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Objeknya adalah tempat-tempat lalu lintas masyarakat, mal-mal, pasar rakyat, dan tempat pariwisata," kata Hadi.

Adapun tahap pertama pelaksanaan pendisiplinan menjelang penerapan New Normal, akan dilaksanakan secara serentak di 4 wilayah, yaitu di DKI Jakarta khususnya di kawasan Bundaran HI, Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Gorontalo.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2