JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta kembali menunda pelaksanaan pemungutan pajak warung tegal (warteg). Penundaan itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan kafetaria.
Penundaan ini diputuskan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, kemungkinan besar terkait dengan pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) yang diselenggaran pertengahan Juli mendatang. Penundaan pun merupakan kali keduanya. Pertama dilakukan 2011 lalu, yaitu penundaan seluruh aturan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.
Kemudian Perda No 11 Tahun 2011 diberlakukan lagi pada awal Januari 2012 dengan alasan telah cukup dilakukan sosialisasi kepada pemilik usaha restoran. Perda ini juga berlaku bagi warteg, kantin dan kafetaria. Dengan demikian, pemungutan atas pajak warteg di Jakarta ditunda terhitung sejak Ingub tersebut dikeluarkan per tanggal 24 Februari 2012.
Padahal, dalam Perda tersebut telah ditetapkan batas minimal restoran yang tidak terkena pajak yaitu restoran atau warung makan yang memiliki penghasilan Rp 200 juta per tahun ke bawah, atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550 ribu per hari.
Gubernur DKI yang biasa disapa akrab Foke ini, berdalih langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian serta meningkatkan kesejahteraan warganya. Padahal, sudah jelas pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI akan dilangsungkan beberapa bulan lagi. Kemungkinan besar, penerapan pungutan pajak warteg ini akan dilakukan, setelah Pilgun tersebut berlangsung.
“Pemberlakukan pemungutan pajak restoran terhadap warteg, kantin dan kafetaria memang ditunda. Karena masih ada beberapa hal yang harus didalami lagi. Antara lain pagu yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 200 juta, ternyata masih dikeluhkan. Karenanya kita akan kaji lebih cermat lagi,” ujar Foke.
Sementara Kabid Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arief Susilo menambahkan, seluruh pejabat internal pemungutan pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI untuk tidak melakukan pemungutan pajak restoran kepada jenis usaha warteg, kantin dan kafetaria. Penundaan ini hanya berlaku kepada restoran jenis usaha warung, kantin dan kafetaria yang dikunjungi oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
“Sedangkan restoran jenis usaha diluar itu, tetap diberlakukan pemungutan pajak restoran. Ini dilakukan karena Gubernur berpihak dengan mementingkan kebutuhan masyarakat kecil. Kami pun telah melakukan sosialisasi internal kepada seluruh petugas pemungutan pajak,” jelasnya.(bjc/irw)
|