Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Jelang Pilgub, Foke Tunda Pungutan Pajak Warteg
Wednesday 07 Mar 2012 21:18:07
 

Penundaan pengutan pajak terhadap warteg, diduga terkait dengan pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta (Foto: Iswandibanna.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemprov DKI Jakarta kembali menunda pelaksanaan pemungutan pajak warung tegal (warteg). Penundaan itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan kafetaria.

Penundaan ini diputuskan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, kemungkinan besar terkait dengan pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) yang diselenggaran pertengahan Juli mendatang. Penundaan pun merupakan kali keduanya. Pertama dilakukan 2011 lalu, yaitu penundaan seluruh aturan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran.

Kemudian Perda No 11 Tahun 2011 diberlakukan lagi pada awal Januari 2012 dengan alasan telah cukup dilakukan sosialisasi kepada pemilik usaha restoran. Perda ini juga berlaku bagi warteg, kantin dan kafetaria. Dengan demikian, pemungutan atas pajak warteg di Jakarta ditunda terhitung sejak Ingub tersebut dikeluarkan per tanggal 24 Februari 2012.

Padahal, dalam Perda tersebut telah ditetapkan batas minimal restoran yang tidak terkena pajak yaitu restoran atau warung makan yang memiliki penghasilan Rp 200 juta per tahun ke bawah, atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 550 ribu per hari.

Gubernur DKI yang biasa disapa akrab Foke ini, berdalih langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian serta meningkatkan kesejahteraan warganya. Padahal, sudah jelas pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI akan dilangsungkan beberapa bulan lagi. Kemungkinan besar, penerapan pungutan pajak warteg ini akan dilakukan, setelah Pilgun tersebut berlangsung.

“Pemberlakukan pemungutan pajak restoran terhadap warteg, kantin dan kafetaria memang ditunda. Karena masih ada beberapa hal yang harus didalami lagi. Antara lain pagu yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 200 juta, ternyata masih dikeluhkan. Karenanya kita akan kaji lebih cermat lagi,” ujar Foke.

Sementara Kabid Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Arief Susilo menambahkan, seluruh pejabat internal pemungutan pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI untuk tidak melakukan pemungutan pajak restoran kepada jenis usaha warteg, kantin dan kafetaria. Penundaan ini hanya berlaku kepada restoran jenis usaha warung, kantin dan kafetaria yang dikunjungi oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

“Sedangkan restoran jenis usaha diluar itu, tetap diberlakukan pemungutan pajak restoran. Ini dilakukan karena Gubernur berpihak dengan mementingkan kebutuhan masyarakat kecil. Kami pun telah melakukan sosialisasi internal kepada seluruh petugas pemungutan pajak,” jelasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2