Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Islam
Jika Perjuangan Masih Sekadar Simbol, Umat Islam Sulit Berjaya
2021-01-05 08:25:46
 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut bahwa umat Islam sulit untuk berjaya jika kemenangan Islam hanya dimaknai sekadar pada penyematan identitas simbolik seperti nama ataupun kemasan yang bercirikan Islam.

Padahal, apakah sesuatu itu Islami atau tidak, tidak dapat disimpulkan hanya dari tampilan lahiriah seperti nama atau simbol-simbol Islam, tapi melalui sistem yang berlaku di dalamnya.

"Mengembangkan bisnis yang jujur tanpa dilabeli syariah itu kan lebih syariah. Menjual produk lebih murah itu kan sudah syar'I," celetuknya dalam pengajian daring Ahad pagi PCM Gunungpati II Semarang, Minggu (3/1).

Mudahnya umat muslim terkecoh oleh simbol, menurutnya mengakibatkan proyek strategis keumatan seringkali terbengkalai daripada selesai.

Abdul Mu'ti mencontohkan negara mayoritas muslim seperti Indonesia kalah oleh negara mayoritas non muslim seperti Thailand dalam menguasai pasar halal dunia dan pariwisata halal dunia. Dalam skala yang lebih luas, umat muslim juga masih menjadi konsumen daripada produsen.

"Makanya saya bilang bagaimana orang Buddha bisa menangkap peluang bisnis halal dan dia mau melakukan itu karena dia melihat ada profit yang luar biasa, sementara kita ini yang umat Islam itu lebih banyak bertarung dengan simbol dan slogan daripada bertarung secara langsung," ungkapnya.

Karena itu, Abdul Mu'ti berharap umat Islam selain mulai menguatkan persatuan dengan sesamanya, juga mulai meluaskan tafsir bahwa selain ada perintah perjuangan yang tekstual secara teologis, ada perintah lain yang kontekstual sesuai zaman.(afn/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2