Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Islam
Jika Perjuangan Masih Sekadar Simbol, Umat Islam Sulit Berjaya
2021-01-05 08:25:46
 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut bahwa umat Islam sulit untuk berjaya jika kemenangan Islam hanya dimaknai sekadar pada penyematan identitas simbolik seperti nama ataupun kemasan yang bercirikan Islam.

Padahal, apakah sesuatu itu Islami atau tidak, tidak dapat disimpulkan hanya dari tampilan lahiriah seperti nama atau simbol-simbol Islam, tapi melalui sistem yang berlaku di dalamnya.

"Mengembangkan bisnis yang jujur tanpa dilabeli syariah itu kan lebih syariah. Menjual produk lebih murah itu kan sudah syar'I," celetuknya dalam pengajian daring Ahad pagi PCM Gunungpati II Semarang, Minggu (3/1).

Mudahnya umat muslim terkecoh oleh simbol, menurutnya mengakibatkan proyek strategis keumatan seringkali terbengkalai daripada selesai.

Abdul Mu'ti mencontohkan negara mayoritas muslim seperti Indonesia kalah oleh negara mayoritas non muslim seperti Thailand dalam menguasai pasar halal dunia dan pariwisata halal dunia. Dalam skala yang lebih luas, umat muslim juga masih menjadi konsumen daripada produsen.

"Makanya saya bilang bagaimana orang Buddha bisa menangkap peluang bisnis halal dan dia mau melakukan itu karena dia melihat ada profit yang luar biasa, sementara kita ini yang umat Islam itu lebih banyak bertarung dengan simbol dan slogan daripada bertarung secara langsung," ungkapnya.

Karena itu, Abdul Mu'ti berharap umat Islam selain mulai menguatkan persatuan dengan sesamanya, juga mulai meluaskan tafsir bahwa selain ada perintah perjuangan yang tekstual secara teologis, ada perintah lain yang kontekstual sesuai zaman.(afn/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2