Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Minyak Goreng
Johan Rosihan Desak Pemerintah Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng
2021-11-19 14:43:42
 

Ilustrasi. Buah Kelapa Sawit saat baru di panen.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendesak pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah yang tepat untuk mengendalikan fluktuasi kenaikan harga minyak goreng yang terus meningkat.

Menurutnya sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, pemerintah harus punya power mengambil langkah intervensi pasar agar harga minyak goreng tidak terus melambung. Dalam hal ini, pemerintah wajib menjaga harga di pasaran domestik tidak melebihi harga acuan penjualan di tingkat konsumen yang telah ditetapkan.

"Saya minta segera tugaskan Bulog untuk mengembalikan harga minyak goreng sesuai dengan acuan harga yang telah ditetapkan. Lakukan operasi pasar minyak goreng terutama jenis kemasan yang sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu," tegas Johan dalam siaran persnya, Jumat (19/11).

Selaku operator pangan, politisi PKS ini mendorong Bulog agar segera bertindak untuk menjual minyak goreng kemasan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. "Harga acuan di tingkat konsumen adalah sebesar Rp11.000 per liter, pemerintah harus segera turun tangan melakukan operasi pasar agar harga tidak sepenuhnya tergantung mekanisme pasar," ujar Johan.

Ia menambahkan, jika saat ini posisi stok minyak goreng yang ada di Bulog sekitar 645 kilo liter, maka harus segera dilakukan pembelian minyak goreng oleh Bulog dengan harga pasar. Kemudian menjualnya kembali sesuai dengan acuan harga yang ditetapkan pemerintah untuk konsumen sebagai bentuk subsidi harga untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu.

Johan menandaskan, pemerintah jangan beralasan bahwa gejolak harga minyak goreng ini akibat harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia yang naik signifikan. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk melindungi rakyat dari gejolak harga pada masa pandemi yang sulit ini.

"Saya melihat kita sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia harus ada upaya untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Misalnya dengan menetapkan kuota tertentu dari produksi CPO nasional untuk kebutuhan domestik, atau dengan memberikan peningkatan pajak ekspor CPO untuk mengurangi ekspor CPO keluar dan meningkatkan suplai CPO untuk industri minyak goreng di dalam negeri," urai Johan.

Dikatakannya bahwa perkembangan harga minyak goreng curah terus meroket. Awal Maret 2021 harganya Rp15.000 per kg, pada akhir Mei 2021 menjadi Rp16.000 per kg setelah itu naik lagi menjadi Rp17.250 per kg pada September dan naik drastis pada awal Nopember ini seharga Rp19.000 per kg. "Saya tegaskan agar pemerintah harus hadir karena produk minyak goreng bukanlah produk yang pembentukan harganya sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar," tukasnya.

Wakil rakyat dari dapil NTB ini berharap, pemerintah segera memperbaiki tata kelola agro industri dengan membuat kebijakan agar harga bahan baku utama minyak goreng dapat ditekan sehingga berdampak menurunkan biaya produksi yang hal ini akan membuat harga jual minyak goreng di dalam negeri dapat lebih murah dan lebih stabil. "Pemerintah harus memiliki keberpihakan pada masyarakat selaku konsumen agar harga pangan strategis dapat lebih stabil dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia," tutup Johan Rosihan.(dep/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Minyak Goreng
 
  Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
  Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
  Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
  Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
  Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
ads1

  Berita Utama
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Akhirnya Dipecat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Ungkap Kasus Tindak Pidana Fiducia, 675 Motor Disita dan 7 Pelaku Ditangkap

PBNU Sesalkan 5 Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel: Lukai Perasaan Muslim

Satgas P3GN Polri Tangkap 38.194 Tersangka Kasus Narkoba, Pengungkapan Periode Mei-Juli 2024 Disebut

Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah

Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2