Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hoax
Jubir BPN: Polisi Diam, Pidato 'Marah' Jokowi Soal Saracen Hanya Pura-pura
2019-02-11 06:54:07
 

Ferdinand Hutahaean, Jurubicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Jokowi sendiri resah dengan keberadaan kelompok Saracen. Bahkan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi di Indonesia itu telah memerintahkan Kapolri agar mengusut tuntas kelompok Saracen hingga ke akar-akarnya.

Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean mengingatkan, sudah sepatutnya Polisi seharusnya menjalankan perintah Presiden berdasarkan penjelasan pihak Facebook terkait jaringan Saracen sebagai akun-akun penyebar hoax dan fitnah dihapus oleh Facebook, termasuk Fanspage milik Permadi Arya alias Abu Janda yang dianggap facebook telah melakukan perilaku tidak wajar di situsnya..

Menurut dia, jika polisi diam saja justru memperkuat kecurigaan Saracen buatan pemerintah.

"Berarti waktu Pak Jokowi dengan mimik serius dan marah terkait Saracen yang waktu itu dia bilang sangat jahat dan sadis ya saya berfikir itu retorika belaka, pura-pura marah, karena pendukungnya lah yang terlibat di Saracen," ucap Ferdinand kepada Kantor Berita Politik RMOL, MinggU (10/2).

Ada sekitar 207 halaman, 800 akun Facebook, 546 grup, serta 208 akun Instagram Indonesia yang dihapus Facebook Inc. Beberapa akun di antaranya selain milik Permadi Arya (halaman), juga Kata Warga (halaman), Darknet ID (halaman), berita hari ini (Grup), ac milan indo (Grup).

Head of Cybersecurity Policy Nathaniel Gleicher, melalui keterangan resminya, menyatakan bahwa ratusan akun yang dihapus tersebut berhubungan dengan sindikat Saracen.

"Sudah selayaknya ditindaklanjuti menjadi pelanggaran hukum yang luar biasa jahatnya menurut Pak Jokowi. Jadi sekali lagi kita meminta kepolisian untuk menindak lanjuti informasi awal yang diberikan pihak Facebook tersebut," tegas Ferdinand.

Kepolisian, menurut Ferdinand, tidak bisa mengabaikan begitu saja informasi Facebook tersebut karena Saracen telah menebarkan fitnah dan hoax yang sangat kejam.

"Kita tunggu langkah konkret dari kepolisian atas penutupan akun-akun tersebut," pungkasnya.(wid/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2