Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Nelayan
KNTI Dorong 3 Poin Penting Agar Arah Baru Kebijakan Kelautan dan Perikanan Lebih Adil
2020-02-17 21:08:27
 

KNTI saat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pakar Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Prof Ahmad Erani Yustika menyebut 3 poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah agar arah baru kebijakan kelautan dan perikanan lebih memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia.

3 poin penting itu yakni pertama, melakukan transformasi struktur ekonomi dan industri perikanan nasional agar menjadi lebih adil dan kokoh.

"Kapal-kapal ikan Indonesia ukuran menengah dan besar harus mengisi perairan ZEEI dan Internasional," kata Ahmad Erani, di kantor KNTI, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Sementara, lanjut dia, nelayan kecil dan tradisional berhimpun dalam koperasi untuk dapat mengelola perairan kepulauan dalam skala ekonomi. Menurut Ahmad Erani, kemitraan antara koperasi nelayan dan pembudidaya ikan dengan pelaku usaha menengah dan besar akan memperkuat daya saing industri perikanan nasional; dan, mengokohkan strategi nasional pemberantasan IUU Fishing.

"Kami berpandangan selain melakukan konsolidasi orang dan hasil produksi nelayan, koperasi nelayan dapat berperan penting dalam mengonsolidasi program-program pemerintah (a.l. akses terhadap lahan, pembiayaan, benih, dll), BUMN maupun swasta yang relevan dengan penguatan ekonomi keluarga nelayan kecil dan tradisional untuk naik kelas," lugasnya.

Kemudian yang kedua, tambah Ahmad Erani, melakukan transformasi perikanan tangkap ke perikanan budidaya.

"Masa depan pangan dunia ada di laut. Dan, masa depan pangan-laut adalah di perikanan budidaya. Karenanya, ke depan basis kekuatan ekonomi perikanan nasional adalah budidaya. Seluruh daya-upaya negara mulai ditujukan untuk memperkuat SDM dan inovasi teknologi yang mendukung tumbuhkembangnya perikanan budidaya di Tanah Air," paparnya.

Ketiga yaitu, melakukan transformasi model pengelolaan perikanan yang sebelumnya eksploitatif dan hanya fokus pada komoditi, diharapkan mulai fokus pada kesejahteraan pelaku.

"Oleh sebab itu, penggunaan trawl dan jenis alat tangkap merusak lainnya, harus dipastikan tidak lagi beroperasi di seluruh perairan Indonesia," pungkasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Nelayan
 
  Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
  Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
  Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
  Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
  Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2