Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPI
KPI Pusat Jatuhkan Sanksi Teguran Siaran 'Editorial Media Indonesia' di Metro TV
2017-12-10 20:49:43
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran jurnalistik "Editorial Media Indonesia" di Metro TV. Sanksi tersebut diberikan lantaran program yang tayang pada 1 Desember 2017 pukul 07.20 WIB di Metro TV dinilai melakukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke Metro TV, Rabu (6/12) lalu.

Berdasarkan penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, program siaran tersebut menayangkan editorial bertema "Meneladani Toleransi Sang Nabi" dengan muatan narasi disertai tayangan mengenai isu intoleransi yang terjadi.

KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena dapat menimbulkan pemahaman yang keliru pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini, menurut KPI Pusat, dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik antara lain adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk serta tidak menghasut dan menyesatkan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a.

Di akhir surat, KPI Pusat meminta Metro TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Ini dimaksudkan agar pelangggaran serupa tidak terulang.

Lihat Youtube 'Meneladani Toleransi Sang Nabi' yang mendapat sanksi teguran KPI :

(KPI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPI
 
  Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
  ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
  KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
  Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
  MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2