Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLN
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
2019-04-26 19:47:06
 

Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK ajukan pencegahan dan pencekalan untuk Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir berpergian ke luar negeri.Permintaan tersebut disampaikan KPK kepada Dirjen Imigrasi melalui surat resmi pada, Kamis (25/4).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencekalan dilakukan sejalan dengan status Sofyan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1. Larangan pergi ke luar negeri itu dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Pelarangan ke luar negeri terhitung sejak tanggal 25 April 2019," ujar Febri pada, Jumat (26/4).

Febri menyatakan, pencekalan dilakukan agar memudahkan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan. Rencananya, pemeriksaan mantan Dirut BRI itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB (Sofyan Basir, Red) akan dilakukan sesuai kebutuhan," terang Febri.

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTU Riau 1. Sofyan disangka menerima hadiah atau janji dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. Sofyan menjadi tersangka keempat dalam skandal suap pembangunan pembangkit senilai USD 900 juta tersebut.

Penetapan Sofyan sebagai tersangka diumumkan KPK, Selasa (23/4). Sofyan menyusul Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan pemegang saham mayoritas Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Sofyan berperan penting dalam skandal suap PLTU Riau 1. Selain membantu deal-dealan proyek, Sofyan juga diduga mengarahkan anak buahnya untuk terus memonitor rangkaian teknis kerjasama proyek PLTU Riau 1.

Termasuk, memantau keluhan Kotjo terkait persyaratan kesepatan power purchased agreement (PPA). Saat itu, Kotjo menyebut perusahaan China Huadian Engineering Company (CHEC) selaku pemodal keberatan dengan syarat PPA.

Saut mengatakan Sofyan diduga menerima janji yang sama dengan Eni terkait dengan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1. Yakni berupa pembagian fee yang diambil dari komisi Kotjo sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta (sekitar Rp 350 miliar).(bh/br)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri

Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!

Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2