JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Ketua DPR RI, Marzuki Alie, terkait dugaan menerima jatah Rp300 miliar dari pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran DPR RI pada 2011.
Hal itulah yang dituntut Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM RI), saat berunjuk rasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6). "Kami menuntut KPK segera memeriksa Marzuki Alie yang diduga menerima Rp 300 miliar terkait korupsi alokasi DPID," kata koordinator aksi BEM-RI, Lendi Octopriyadi, saat berorasi.
Selain itu, massa juga mendesak Ketua KPK dan Busyro Muqodas untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi alokasi DPID. "KPK jangan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi alokasi DPID," tegas Lendi.
Seperti diketahui usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan kamarin, Wa Ode Nurhayati (WON) menyebut Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima jatah Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi DPID. Kemudian para wakil ketua DPR dan pimpinan Banggar menerima Rp250 miliar. Namun hal ini sudah pernah dibantah oleh Marzuki Ali.
Sementara itu, pengacara WON, Wa Ode Nurzaenab mengungkapkan bahwa kliennya dapat menyatakan hal tersebut, berdasarkan berkas perkara yang diterima pihak dari penyidik KPK.
“Perlu digaris bawahi yang menyatakan hal itu bukanlah ibu WON, Tetapi saksi yang diperiksa KPK dan dimuat diberkas perkara yang kita terima,” ujarnya saat dihubungi BeritaHUKUm.com. (bhc/biz)
|