JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui, pemulangan buron sekaligus tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, M Nazarudddin lebih menarik dari kedatangan gembong teroris Umar Patek. Pihaknya pun berjanji akan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan, agar publik dapat mengetahui perkembangan kasus ini.
"Kasus datangnya Nazaruddin kembali ke Indonesia ini, tampaknya lebih menarik dar ipada kedatangan teroris Umar Patek beberapa hari lalu. Berarti, masyarakat terus mengikuti perkembangan dari pemulangan Nazaruddin dari Kolombia hingga tiba di Indonesia. Kami akan melakukan pemeriksaan secara fair dan professional serta transparan dan Independen," kata Busyro dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (13/8) malam.
Dalam kesempatan itu, tampak hadir Chandra Hamzah, Bibid Samad, serta jajaran petinggi polri lainnya. Mereka antara lain Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman, Ketua Tim Penjemput Brigjen Pol. Anas Yusuf serta sejumlah pejabat kepolisian dari Direktorat Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Sementara itu, Sutarman menampik tudingan menangkap M Nazaruddin layaknya buronan teroris. "Kami hanya mengikuti prosedur, dimana negara Kolombia itu memiliki aturan. Jadi tidak ada perlakukan seperti menangkap teroris," kata dia.
Menurut dia, proses penangkapan Nazaruddin mengikuti prosedur hukum di Kolombia. Apalagi yang menangkap pertama kali Nazaruddin. Pihaknya pun sangat berterima kasih atas respon pihak keamanan Kolombia dalam menindaklanjuti red notice yang dikirimkan Interpol atas status buron Nazaruddin.
Dalam kesempatan ini, tim penyidik juga mempertontonkan barang bukti berupa tas yang disegel yang diserahkan Nazaruddin kepada Dubes RI di Kolombia Michael Manufandu saat Nazaruddin ditangkap.
Kemudian, tim penyidik membuka segel di depan wartawan dan mengeluarkan isi tas Nazaruddin. Tas itu berisi 20.000 dolar AS, blackberry torch warna hitam berisi micro SD, blacberry bold, dua handphone Nokia, satu flashdisk vaio, satu jam tangan dengan kondisi kaca pecah, charger ponsel, tiket elektronik atas nama Syarifuddin, lima lembar kartu nama, dompet coklat merek Luis Vitton, dan tas jinjing berwarna hitam.
Keseluruhan barang ini disita dan disaksikan Dubes RI untuk Kolombia saat penyerahan Nazaruddin untuk dibawa kembali ke Indonesia. Selanjutnya, kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis sempat menyatakan bahwa Dubes telah ‘mencuri’ barang kliennya tersebut.(biz/spr)
|