Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Janji Tangani Kasus Nazaruddin Secara Profesional dan Fair
Sunday 14 Aug 2011 00:36:44
 

Konfrensi Pers di KPK/ BeritaHUKUM.com/RIZ
 
JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui, pemulangan buron sekaligus tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, M Nazarudddin lebih menarik dari kedatangan gembong teroris Umar Patek. Pihaknya pun berjanji akan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan transparan, agar publik dapat mengetahui perkembangan kasus ini.

"Kasus datangnya Nazaruddin kembali ke Indonesia ini, tampaknya lebih menarik dar ipada kedatangan teroris Umar Patek beberapa hari lalu. Berarti, masyarakat terus mengikuti perkembangan dari pemulangan Nazaruddin dari Kolombia hingga tiba di Indonesia. Kami akan melakukan pemeriksaan secara fair dan professional serta transparan dan Independen," kata Busyro dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (13/8) malam.

Dalam kesempatan itu, tampak hadir Chandra Hamzah, Bibid Samad, serta jajaran petinggi polri lainnya. Mereka antara lain Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman, Ketua Tim Penjemput Brigjen Pol. Anas Yusuf serta sejumlah pejabat kepolisian dari Direktorat Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Sementara itu, Sutarman menampik tudingan menangkap M Nazaruddin layaknya buronan teroris. "Kami hanya mengikuti prosedur, dimana negara Kolombia itu memiliki aturan. Jadi tidak ada perlakukan seperti menangkap teroris," kata dia.

Menurut dia, proses penangkapan Nazaruddin mengikuti prosedur hukum di Kolombia. Apalagi yang menangkap pertama kali Nazaruddin. Pihaknya pun sangat berterima kasih atas respon pihak keamanan Kolombia dalam menindaklanjuti red notice yang dikirimkan Interpol atas status buron Nazaruddin.

Dalam kesempatan ini, tim penyidik juga mempertontonkan barang bukti berupa tas yang disegel yang diserahkan Nazaruddin kepada Dubes RI di Kolombia Michael Manufandu saat Nazaruddin ditangkap.

Kemudian, tim penyidik membuka segel di depan wartawan dan mengeluarkan isi tas Nazaruddin. Tas itu berisi 20.000 dolar AS, blackberry torch warna hitam berisi micro SD, blacberry bold, dua handphone Nokia, satu flashdisk vaio, satu jam tangan dengan kondisi kaca pecah, charger ponsel, tiket elektronik atas nama Syarifuddin, lima lembar kartu nama, dompet coklat merek Luis Vitton, dan tas jinjing berwarna hitam.

Keseluruhan barang ini disita dan disaksikan Dubes RI untuk Kolombia saat penyerahan Nazaruddin untuk dibawa kembali ke Indonesia. Selanjutnya, kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis sempat menyatakan bahwa Dubes telah ‘mencuri’ barang kliennya tersebut.(biz/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2