Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BUMN
KPK OTT Direktur BUMN Krakatau Steel, Jokowi Gagal Kelola BUMN yang Bersih dari Korupsi dan Suap
2019-03-23 13:23:20
 

Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu yang juga sebagai salah satu Juru Bicara BPN 02 pasangan Prabowo-Sandi.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari Jumat (22/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak empat orang yang terjaring Suap di kawasan BSD City Tangerang Selatan, salah seorang ditangkap merupakan Direktur di PT Krakatau Steel, (Persero), Tbk yang diduga kuat melakukan transaksi uang suap di perusahan yang dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada. Jumat (22/3) kemarin.

Dengan tertangkapnya Direksi Krakatau Stell tersebut, ungkap Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu yang juga sebagai salah satu Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 pasangan Prabowo-Sandi mengatakan bahwa, "makin membuktikan menambah deretan kegagalan Kangmas Joko Widodo (Jokowi) menciptakan Good Corporate Governance di BUMN, terutama pengelolaan BUMN yang bersih dari Korupsi dan Suap, tegas Poyuono singkat.

"Jadi masyarakat harus tahu pemerintahan Joko Widodo menjadi pemerintahan pengelolaannya sangat terkorup karena banyak pejabat pejabat negara maupun BUMN yang ditangkap KPK," jelas Poyuono. Sabtu (23/3).

Selanjutnya, bahkan menurut Poyuono bahwa tidak tertutup kemungkinan Direksi Krakatau Stell yang tertangkap OTT KPK tersebut bisa sampai jajaran yang tertinggi di Krakatau Stell.

Poyuono juga meminta agar KPK memantau proyek proyek di BUMN yang lain. "Karena KPK harus terus rajin juga memantau proyek proyek di BUMN yang sangat riskan dengan adanya kegiatan Korupsi dan Suap menyuap yang membuat BUMN yang seharusnya dikelola secara professional selama ini menjadi sarang tempat koruptor nantinya," cetusnya kembali.

Sementara, di satu sisi, Poyuono juga mengemukakan rasa kasihan pada ibu Rini Sumarno yang sudah mati matian kerja keras untuk membuat BUMN lebih professional. "Ini malah Direksi KS justru terima suap," timpalnya.

"Padahal KS itu merupakan perusahaan milik publik atau sudah go publik. Tentu saja akan membuat pengaruh saham-saham BUMN akan semakin rontok nanti di Bursa," ungkapnya.

"Maka itulah, Kami meminta segera pecat seluruh Direksi dan Komisaris Krakatau Stell kepada menteri BUMN," pungkasnya.

Saat ini, keempat orang yang tertangkap itu sudah berada di gedung KPK. Mereka menjalani pemeriksaan awal.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2