Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK Periksa Angelina Sondakh untuk Tersangka Anas Urbaningrum
Wednesday 21 Aug 2013 22:37:16
 

Ilustrasi, Angelina Sondakh saat setelah menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh dijadwalkan KPK menjalani pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang.

Angie, begitu biasa disapa, akan melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketua PD, Anas Urbaningrum.

"Angelina Sondakh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (21/8).

Seperti diketahui, pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang, Anas yang merupakan anggota DPR saat proyek Hambalang berjalan, juga diduga menerima hadiah dari proyek-proyek lain. Satu di antaranya yakni dari proyek di Kemendiknas. Sementara, sampai saat ini, dalam kasus proyek di Kemendiknas, KPK baru menjerat Angelina Sondakh.



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2