Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Agung
KPN Jakpus Dr Yanto Ucapkan Selamat Kepada HM Syarifuddin Atas Terpilih Menjadi Ketua MA
2020-04-06 18:54:20
 

Ketua PN Jakpus, Dr Yanto SH MH (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca terpilihnya Dr H Muhammad Syarifuddin, SH MH, menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang baru periode 2020-2025, pada Senin, 6 April 2020.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat (Jakpus) Dr. Yanto, SH MH mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, yang telah resmi mengganti Prof Dr Hatta Ali SH MH.

Menurut Yanto, Ketua MA yang terpilih saat ini sangat cocok, tepat dan ideal. Karena Ia mantan KPN Kelas1A, yang juga mantan Ketua muda pengawasan dan Wakil Ketua MA.

"Ya baguslah, beliau jugakan mantan KPN Kelas 1A Khusus, mantan Ketua muda pengawasan dan Wakil Ketua MA. Jadi dari segi pengalaman beliau sudah sangat menguasai karena pengalamannya sudah sangat panjang," jelasnya via WhassApp kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (6/4).

SAH

Seperti yang diketahui, sebelumnya dalam pemilihan yang disiarkan secara live melalui chanel Youtube MA tersebut.

Syarifuddin meriah 32 suara, sementara Andi Samsan Nganro memperoleh 14 suara dalam pemilihan kedua.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2