Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Agung
KPN Jakpus Dr Yanto Ucapkan Selamat Kepada HM Syarifuddin Atas Terpilih Menjadi Ketua MA
2020-04-06 18:54:20
 

Ketua PN Jakpus, Dr Yanto SH MH (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca terpilihnya Dr H Muhammad Syarifuddin, SH MH, menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang baru periode 2020-2025, pada Senin, 6 April 2020.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat (Jakpus) Dr. Yanto, SH MH mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, yang telah resmi mengganti Prof Dr Hatta Ali SH MH.

Menurut Yanto, Ketua MA yang terpilih saat ini sangat cocok, tepat dan ideal. Karena Ia mantan KPN Kelas1A, yang juga mantan Ketua muda pengawasan dan Wakil Ketua MA.

"Ya baguslah, beliau jugakan mantan KPN Kelas 1A Khusus, mantan Ketua muda pengawasan dan Wakil Ketua MA. Jadi dari segi pengalaman beliau sudah sangat menguasai karena pengalamannya sudah sangat panjang," jelasnya via WhassApp kepada pewarta BeritaHUKUM, Senin (6/4).

SAH

Seperti yang diketahui, sebelumnya dalam pemilihan yang disiarkan secara live melalui chanel Youtube MA tersebut.

Syarifuddin meriah 32 suara, sementara Andi Samsan Nganro memperoleh 14 suara dalam pemilihan kedua.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi

Iran siapkan hadiah Rp 950 miliar bagi siapapun yang bisa bunuh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2