SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga tidak memiliki dokumen RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan tidak memiliki izin berlayar dari KSOP Samarinda, sehingga TugBoat TB Santosa 25 dan Ponton BG Bintang Timur 03 yang memuat kurang lebih 6.900 MT Batubara milik CV Jasa Andhika Raya (CV JAR) akhirnya diamankan KSOP Samarinda di perairan Muara Berau, Kaltim sekitar Rabu (16/9) lalu. Hal tersebut dikatakan Mukhlish Kepala KSOP Samarinda kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (22/9).
Dijelaskan Kepala Kantor KSOP Samarinda Mukhlish Tohepaly, ST mengatakan bahwa permasalahan CV JAR berawal dari masalah internal mereka yang melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, sehingga saat ini sementara masih dalam proses penyidikan.
Sementara, mereka meminta kepada KSOP untuk melakukan kegiatan, namun dari pihak Otoritas Kesahbandaran tidak memberikan izin sebelum melakukan klarifikasi dan Kordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim terlebih dulu, jelas Mukhlish.
"Kami mengirim surat kepada Kejaksaan Tinggi dan memperoleh dua poin jawab, pertama proses penyelidikan dan KSOP memperhatikan betul tentang keabsahan barang," ujar Mukhlish, Ka.KSOP Samarinda.
Terkait keabsahan barang seperti RKAB pihak KSOP Samarinda juga melanjutkan Kordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kaltim dengan mengirim surat, dimana jawaban dari ESDM membantah semua dokumen yang dimiliki oleh CV JAR seperti yang mereka ribut kan. Lebih jelas tentang RKAB dari Dinas ESDM yang menjelaskan, jelas Mukhlish.
Selain ESDM membantah dokumen yang dimiliki CV. JAR, Ka. KSOP juga mengatakan Kapal Ponton yang muat Batubara tersebut juga tidak ada izin gerak dari Otoritas Kesahbandaran Samarinda, tegas Mukhlish.
"Sepanjang yang saya tau Ponton BG Bintang Timur 03 bersama TugBoat Sentosa 25 yang berangkat naik muat batubara dan turun juga tidak ada izin dari kita, jadi dibilang kita amankan boleh lah. Terkait dengan Batubara ESDM yang lebih tau apakah nanti di bongkar apakah batubara itu menjadi milik negara itu ESDM yang berwenang lebih tau," pungkas Mukhlish Kepala KSOP Samarinda.(bh/gaj)
--------------
*Terkait berita tersebut diatas CV JAR memberikan Hak Jawabnya pada, 13 Nopember 2020, berikut Hak Jawab yang disampaikan CV JAR diberi judul : Penahanan Tongkang Batubara CV. Jasa Andhika Raya Oleh KSOP Kelas II Samarinda Berujung Pengaduan Ke Direskrim Polda Kaltim
CV. Jasa Andhika Raya sudah mengantongi IUP OP Produksi Nomor: 503/812/IUP-OP/DPMPTSP/V/2018 berlaku s/d 7 Mei 2023, dan Ijin Jetty TUKS Nomor: BX-430/PP 008, berlaku s/d 9 Desember 2023.
Pada periode Mei 2018 sampai November 2018 CV. JAR melakukan penambangan batubara sebanyak +/- 9.900 Mt berada di stockpile belum bisa dilakukan penjualan karena dalam pengurusan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB Tahun 2019/2020) di Distamben Provinsi Kaltim.
RKAB Tahun 2019 hingga 2020 sudah diajukan beberapa kali sejak 4 November 2019 hingga 31 Maret 2020, muncul wabah covid-19, dan Kabid Minerba Provinsi Kaltim Suadra Aswar meniadakan presentasi RKAB untuk CV. JAR.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor: 7 Tahun 2020, tanggal 3 Maret 2020, Perihal RKAB (Pasal 79 Pemilik IUP wajib menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri, dan Pasal 80(5) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) atau ayat(4), pemegang IUP dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RKAB Tahunan yang disampaikan).
Tanpa sepengetahuan management CV. JAR ada pihak yang melakukan Input Data Base Persetujuan RKAB Tahun 2020 Nomor: 541.23/1114/II-Minerba kedalam Akun MOMS CV. JAR. Dokumen Persetujuan RKAB Tahun 2020 CV.JAR tersebut ditandatangani oleh Kadistamben Ir. H. Wahyu Widhi Heranata, MP pada 11 April 2020.
Pada 7 September 2020 CV. JAR melakukan penjualan batubara produksi tahun 2018 dimana perusahaan yang mengurus bongkar muat batubara adalah PT.BBI dan telah ditandatangani dokumen RKBM Nomor: 07/BBI/SMD/IX/2020 oleh pihak KSOP Kls. II Samarinda.
Pada 08 September 2020 perusahaan surveyor PT. Carsurin yang ditunjuk telah menerbitkan LHV: SMD.3678/CS/SEP/2020, harusnya pihak KSOP Kls.II Samarinda menerbitkan Izin Gerak Kapal, tapi menolak dengan alasan yang dicari-cari RKAB CV. JAR Palsu, tidak ada stempel dan tandatangan surveyor pada dokumen LHV PT. Carsurin.
Padahal penahanan Izin Gerak Kapal oleh KSOP menurut undang undang pelayaran hanya bisa dilakukan setelah ada perintah tertulis dari pengadilan. Jadi KSOP Kls.II Samarinda bertindak sewenang-wenang dan telah mengakibatkan kerugian CV. Jasa Andhika Raya.
Justru yang menjadi pertanyaan CV.JAR sebelum munculnya RKAB Tahun 2020 tanggal 11 April 2020 dokumen CV. JAR (IUP OP dan Ijin Jetty) sudah digunakan oleh pihak lain yang tidak berhak untuk melakukan penjualan/pengapalan batubara illegal (koridor) hingga 33 kali pengapalan, kenapa pihak KSOP Kls.II Samarinda bisa kecolongan?
Atas tindakan pidana tambang tersebut, pihak CV. JAR sudah mengadukannya kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim pada18 Desember 2019. Untuk sementara sudah ditetapkan satu tersangka saudara Hartono, tapi pihak Kejaksaan masih belum melakukan penahanan.
Menurut Kajati Kaltim sebelumnya Chaerul Amir kasus penyimpangan pembayaran royalty CV.JAR tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, bisa saja surveyornya, pihak KSOP atau pihak penyelenggara dalam hal ini dinas pertambangan Provinsi kaltim.
Pihak Dinas Pertambangan tidak bisa lepas tangan dikarenakan sebelum September 2019 pengapalan batubara hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak dinas pertambangan.
Sedang permohonan CV. JAR untuk menjual batubara hasil produksinya tahun 2018 tidak diberikan rekom penjualan oleh Dinas Pertambangan dengan alasan RKAB belum disetujui aneh nya untuk batubara illegal (corridor) Dinas Pertambangan menerbitkan rekom.
Permohonan perubahan Akun MOMS CV.JAR Kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, dapat disetujui pada tanggal 21 April 2020 dengan Surat Nomor: 226/03/DBB.OP/2020.. Permohonan perubahan akun diajukan karena akun sebelumnya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk melakukan pengapalan batubara dengan menggunakan dokumen CV. JAR.
CV. JAR didirikan berdasarkan Akta Notaris Ruddyantho Tantry, SH. Dengan Nomor: 13, Tertanggal 9 Januari 1995. Direktur Djonni Juanda dan Komanditer Ny Dra Shinta Dewi Hosein.
Sedangkan pada tanggal 22 Oktober 2018 terjadi Perubahan Anggaran Dasar CV. JAR, Berdasarkan Akta Notaris Eny Haryanti, SH, dengan nomor: 2411. Dimana Djonni Juanda dan Ny Dra Shinta Dewei Hosein keluar dari perseroan dan Saudara Dicky Muhammad Kurniawan masuk sebagai Direktur Persero dan Sugeng Sono sebagai persero komanditer.
Pada tanggal 24 Januari 2019 DPMPTSP Provinsi Kaltim menerbitkan Surat Nomor: 503/148/SHM-DK/DPMPTSP/I/2019, Perihal: Persetujuan Perubahan Direksi dan Komisaris CV. Jasa Andhika Raya.
Susunan Direksi, Semula Direktur Utama Djonni Juanda, dan Susunan Komisaris dengan Komisaris Utama Sinta Dewi Hosein.
Menjadi : Direktur Utama Dicky Muhammad Kurniawan dan Susunan Komisaris dengan Komisaris Utama Sugeng Sono.
Dengan catatan, Persetujuan Perubahan Direksi dan Komisaris ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 503/812/IUP-OP/DPMPTSP/V/2018, Tanggal 08 Mei 2018.
Samarinda, 13 November 2020
Hormat kami,
CV. Jasa Andhika Raya
TTD,
(Dicky Muhammad Kurniawan)
Direktur
Demikianlah Hak Jawab ini kami sampaikan dengan memperhatikan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik, serta Risalah Penyelesaian melalui Dewan Pers.
Atas pemberitaan yang disajikan sebelumnya dianggap tidak berimbang, tidak uji informasi atau cross cek terhadap dokumen negara, terkait izin pertambangan dan lainnya yang dimiliki Perusahaan CV JAR, Redaksi BeritaHUKUM.com menyampaikan permohonan maaf.(bh/sya) |