SAMARINDA, Berita HUKUM - Rapat Dengar Pendapat antara Balai Pengelolaam Jalan Nasional BPJN Kaltim dengan Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama
Kepala KSOP Samarinda dan Dinas PUPR Kaltim, bertempat di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Senin (25/11)
RDP dipimpin Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas'ud, Agus Suwandy, Syafruddin, Saefuddin Zuhri, H. Baba, Ananda Emira Moeis dan anggota DPRD lainya, pembahasannya tertabraknya Jembatan Mahakam pada tanggal 17 Oktober yang lalu.
Kepala Kesyahbandaran Operasional Pelabuhan (KSOP) Kota Samarinda, Dwiyanto menjelaskan, proses pemanduan oleh PT Pelindo sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur.
"Hanya saja terjadi kelalaian terkait konsistensi pelaksanaan di lapangan, sehingga menyebabkan terjadinya insiden tiang utama Jembatan Mahakam tersenggol atau ditabrak," sebut Dwiyanto.
Agar peristiwa ini tidak ingin kejadian lagi, Kepala KSOP Dwiyanto akan membuat edaran baru. Surat edaran tersebut untuk menekankan agar perusahaan wajib membuat permohonan pemanduan sebelum mengolongi jembatan.
"Kemarin tidak dipandu karena berada di luar jadwal, Pelindo sudah ada jawalnya," ungkapnya.
Dwiyanto juga menjelaskan bahwa izin gerak bisa dikeluarkan kapan saja, tapi untuk pengolongan harus menunggu dulu, bila bukan jadwalnya ya tidak boleh.
"Kami akan membuat edaran baru untuk penekanan semuanya baik ke PT Pelindo maupun ke pihak perusahaan," terang Dwiyanyo kepada anggota DPRD.
Disamping itu, Dalam RDP dengan Komisi III DPRD Kaltim tersebut, BPJN menyebut Jembatan Mahakam yang menghubungkan Samarinda kota dengan Samarinda Seberang masih layak digunakan.
Sementara, Pelaksana tugas sementara General Manager Pelindo IV Cabang Samarinda, Alwi Tunru menjelaskan, telah melakukan penjadwalan pemanduan bagi kapal yang hendak mengolongi jembatan.
"Kami sebenarnya sudah menjadwalkan kapal turun dan naik, khusus untuk yang berada di luar jadwal tidak akan dilayani oleh pihak Pelindo, diluar dari jadwal tersebut kami tidak akan memandu," tegas Alwi Tunru.(bh/gaj) |