Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati Samarinda
Kajati Kaltim Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kota Samarinda
2022-05-19 03:56:28
 

Kajati Deden Riki Hayatul Firman saat foto bersama usai Peresmian Rumah Restorative Justice di Museum Shamarendah, Rabu (18/5).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman meresmikan Rumah Restorative Justice Kota Samarinda bertempat di Museum Samarendah Jalan Bhayangkara Samarinda, Rabu (18/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda bersama para Kasi dan staf, Walikota Samarinda Andi Harun bersama Sedakot dan para Asisten juga Camat se Kota Samarinda serta Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono.

Kajati Kaltim dalam sambutannya mengatakan bahwa, Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat khususnya perkara pidana, terang Deden Riki.

“Hal ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korbannya, toko masyarakat, pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lain terkait guna menjadi keadilan dan solusi terbaik,” ujar Kajati Dedengkot Riki.

Dikatakan Kajati Kaltim Deden Riki Hidayatul Firman, bahwa Restorative Justice dilaksanakan berlandaskan pada asas keadilan, kepentingan umum dan proporsionalitas, dengan cepat dan sederhana dan biaya ringan.

“Kebijakan Restorative ini lahir dari inisiasi Burhanuddin yang merupakan Jaksa Agung RI dan dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020, tepatnya pada tanggal 22 Juni 2020,” papar Deden Riki.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman juga berharap agar bisa menjadi solusi yang cepat dalam menyelesaikan tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau, ujarnya.

“Untuk mewujudkannya perlu peran semua pihak terutama dalam upaya menuju keadilan berdasarkan hati nurani, Sebagaimana pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak ada dalam KUHP dan KUHAP, melainkan dalam hati nurani,” ujar Deden Riki.

Kembali Kajati Kaltim mengharapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana, tentunya akan ditangani tenaga-tenaga profesional di kejaksaan, pungkas Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejati Samarinda
 
  Kajati Kaltim Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kota Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL

KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah

WALHI Desak Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023

Jangan Golput, Partisipasi Generasi Muda di Pemilu Penentu Indeks Demokrasi

Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2