Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Kakak Beradik Korban Investasi Puluhan Milyar
2020-02-28 15:14:55
 

Suasana persidangan di PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa Mariah seorang guru yang juga kepala sekolah Taman Kanak-kanak (TK), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (27/2).

Dalam persidangan kali ini, agendanya pemeriksaan saksi korban, kakak beradik terkait kasus investasi. Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Robert Limbong, keduanya menceritakan kronogisnya.

"Uang kami hingga Rp 10 Milyar tak kembali, untung tak seberapa dan modal modalnya juga habis akibat investasi yang tidak jelas itu," ujar sang kakak, Inggrid warga Tanah Pasir Penjaringan Jakarta.

Begitupun dengan Ningsih, sang adik. Dia berinvestasi dengan total hingga Rp 2,6 Milyar. Namun baru mendapatkan pengembalian sekitar Rp 600 juta.

Masalah pun mulai terjadi, menurut saksi kecurigaannya mulai muncul terhadap terdakwa, sekitar awal 2016. Ketika macetnya investasi itu, setelah terdakwa pulang dari Amerika. Ia mananyakan langsung kepada terdakwa, namun ia selalu beralasan ucap saksi.

Usai sidang, kepada wartawan kakak beradik itu mengatakan akibat perbuatan dan ulah terdakwa itu, mereka berharap agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang setimpal, tandasnya.

Dakwaan

Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso menjerat terdakwa Mariah dengan dakwaan berlapis dan Alternatif. Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP; atau dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UURI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2