Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penipuan
Kakak Beradik Korban Investasi Puluhan Milyar
2020-02-28 15:14:55
 

Suasana persidangan di PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa Mariah seorang guru yang juga kepala sekolah Taman Kanak-kanak (TK), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Kamis (27/2).

Dalam persidangan kali ini, agendanya pemeriksaan saksi korban, kakak beradik terkait kasus investasi. Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Robert Limbong, keduanya menceritakan kronogisnya.

"Uang kami hingga Rp 10 Milyar tak kembali, untung tak seberapa dan modal modalnya juga habis akibat investasi yang tidak jelas itu," ujar sang kakak, Inggrid warga Tanah Pasir Penjaringan Jakarta.

Begitupun dengan Ningsih, sang adik. Dia berinvestasi dengan total hingga Rp 2,6 Milyar. Namun baru mendapatkan pengembalian sekitar Rp 600 juta.

Masalah pun mulai terjadi, menurut saksi kecurigaannya mulai muncul terhadap terdakwa, sekitar awal 2016. Ketika macetnya investasi itu, setelah terdakwa pulang dari Amerika. Ia mananyakan langsung kepada terdakwa, namun ia selalu beralasan ucap saksi.

Usai sidang, kepada wartawan kakak beradik itu mengatakan akibat perbuatan dan ulah terdakwa itu, mereka berharap agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang setimpal, tandasnya.

Dakwaan

Seperti yang diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso menjerat terdakwa Mariah dengan dakwaan berlapis dan Alternatif. Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP; atau dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Dakwaan Alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UURI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2