Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
2022-08-09 19:58:17
 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka 'Aktor Utama' kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus Polri resmi menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Tim Khusus Polri melakukan perkembangan baru dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Yakni tidak ditemukan bukti peristiwa tembak-menembak.

"Perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) sehingga meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," jelas Listyo Sigit.

"Dan untuk membuat seolah terjadi tembak-menembak, saudara Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J di rumah dinasnya agar terkesan terjadi tembak-menembak," terangnya.

Lanjut Listyo Sigit mengungkapkan dalam penyidikan dan pendalaman kasus melalui olah TKP ditemukan adanya hal-hal yang janggal dan menghambat penyelidikan.

"Timsus melakukan pendalaman, ditemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga penanganan menjadi lambat," beber Listyo Sigit.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Polri telah menetapkan tiga (3) tersangka kasus penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K (sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi).

Tampak turut hadir mendampingi Kapolri dalam konferensi pers, diantaranya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Komandan Korps Brimob Komjen Pol Anang Revandoko, dan Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2