Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemalsuan
Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Teindikasi Onslag
2019-12-20 16:44:17
 

Suasana Persidangan lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy di PN Jakarta Pusat.(Foto : Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali sidang lanjutan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, pada Kamis (19/12).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Disbeneri Sinaga ini, agenda sidangnya masih mendengarkan keterangan saksi Herman Wijaya.

Didepan persidanga Herman menyatakan bahwa tugasnya di CV Prima Ekspres sebagai kurir mengantarkan surat dan dokumen.

"Tugas saya sebagai massenger (kurir), untuk mengantarkan dokumen dari Pak Rudy untuk diserahkan kepada pihak bank," ujarnya.

Selanjutnya ketua majelis hakim bertanya lagi kepada Herman mengenai surat apa saja yang dipalsukan, dan menurut Herman dirinya tidak tau. "Kurang tau saya Pak Hakim surat apa yang dipalsukan," ucapnya.

Kemudian majelis hakim mencecar Herman dengan pertanyaan apakah pernah dirinya diperintahkan oleh istri terdakwa Rudy?

"Saya diperintahkan oleh Ibu Sandra untuk mengambil surat dari Rudy atau pihak Bank. Tugas saya tergantung dari arahan yang diberikan Ibu Sandra Pak," .

Dalam persidangan terungkap bahwa Herman dan Sandra Setiawan merupakan karyawan dari Linda, istri terdakwa yang juga pemilik perusahaan di PT Best Kargo. Namun di CV Prima Ekspres, Sandra hanya diperbantukan untuk mengisi jabatan sebagai akutansi.

Antara PT Best Kargo dengan CV Prima Ekspres masih satu atap namun berbeda bidang pekerjaan. "Perusahaan Best Kargo dengan CV Prima Ekspres masih satu atap dan ruangan," tegas Herman meyakinkan ketua majelis.

Herman juga mengakui pernah mengambil dokumen dari CV Prima Ekspres atas perintah Sandra.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso juga turut menggali informasi dari Herman terkait dokumen yang pernah diantar oleh Herman kepada Jong Andrew.

"Saya pernah antar surat ke Pak Andrew tapi tidak tau apa isinya," papar Herman.

Indikasi Onslag

Usai persidangan selaku pelapor Jong Andrew menyatakan pada pewarta bahwa pihaknya menduga kasus pemalsuan tanda tangan ini akan onslag, karena mengarah kepada kasus perdata.

Pasalnya hingga kini sejumlah saksi yang diperiksa dan dihadirkan di persidangan hanya menjelaskan aliran dana, tanpa mengungkap siapa yang membuat tanda tangan palsu tersebut.

Karena menurut Jong, di dalam dakwaan Jaksa, jelas menyebutkan bahwa adanya pemalsuan tersebut.

"Indikasi saya akan diperdatakan kasus ini. Sebab semua saksi yang dihadirkan hanya ditanya mengeanai aliran dana perusahaan. Tanpa mengulas siapa yang membuat tanda tangan palsu," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2