Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Kasus Caleg Gerindra Zuhdi Dihentikan Bawaslu Jakarta Timur
2019-02-12 10:06:18
 

Tim Bawaslu Jakarta Timur usai berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu(Foto::BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, akhirnya mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan kasus pembagian kalender di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda Cakung Barat Jakarta Timur, oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta, Dapil DKI 4 dari Partai Gerindra, Zuhdi Mamduhi.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sahroji, usai melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (11/2).

"Dalam koordinasi di Gakumdu, kami memutuskan tak melanjutkan kasus ini," kata Sahroji.

Sahroji mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut kepada para saksi dan guru yang bekerja di MI Nurul Huda, didapatkan kesimpulan bahwa Zuhdi Mahmudi tidak terlibat secara langsung dalam pembagian kalender tersebut.

"Jadi memang tidak ada keterlibatan caleg secara langsung. Itu yang membuat polisi ragu untuk meneruskan kasus ini," kata Sahroji.

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan Caleg DPRD DKI, Dapil DKI 4 dari Partai Gerindra, Zuhdi Mamduhi.

Zuhdi diduga melakukan pelanggaran kampanye atas pembagian alat peraga kampanye (APK) berupa kalender pencalegannya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2