JAKARTA, Berita HUKUM - Penganiayaan terhadap Edih Kusnadi pada saat rekayasa kasus narkoba oleh oknum Polda Metro hingga mengakibatkan patah tangan telah dilaporkan ke Div Propam Polri, karena tidak ditanggapi kemarin kasus tersebut diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia .
Jakarta, 27 Juli 2012
Kepada Yth :
Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Di – Jakarta .
Perihal : Pelayanan Divisi Propam Mabes Polri belum maksimal .
Lampiran : 1 Bdl
Dengan hormat,
Bersama ini kami Kusnadi, alamat Kp. Setu Desa Buaran Rt.01/01 no.26 Serpong Tanggerang mengadukan Divisi Propam Mabes Polri yang belum memproses pengaduan kami , padahal pengaduan kami ke Divisi Propam Mabes Polri sejak tanggal 28 Februari 2012 . Adapun penggaduan kami tersebut terkait penganiayaan/penyiksaan fisik dan psikis dengan cara dipukuli hingga disetrum terhadap anak kandung saya bernama Edih Kusnadi oleh AKP. Andreas Tulam dan kawan2 ( anggota Polda Metro Jaya) pada tanggal 14 Mei 2011 menyebabkan tulang tangannya patah dan luka memar diwajahnya .
Pada saat itu anak kami dipaksa supaya mengaku sebagai bandar narkoba, anak kami tetap bersikukuh tidak mengaku karena memang tidak pernah melakukan kegiatan yang berhubungan dengan narkoba .
Dalam hal ini sekali lagi kami memohon kepada Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk dapat kiranya mendesak Kapolri melakukan tindakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang telah melakukan penganiayaan/penyiksaan terhadap anak kami .
Demikian atas perhatiiannya disampaikan terima kasih .
Hormat kami,
ttd
Kusnadi
Tembusan disampaikan Yth.
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak Kapolri
3. Bapak Ketua Komisi III DPR-RI
4. Bapak Ketua Komnas HAM RI
5. Bapak Kadiv Propam Mabes Polri
6. Ketua LSM Kontras
Seperti diketahui, Edih dituduh mau terima narkoba, ditangkap tanpa barang bukti/ tanpa pertemuan dengan yang menuduh, hingga divonis 10 tahun 4 bulan. Edih terbukti menerima narkoba hanya berdasarkan tes urine yang dilakukan 22 jam setelah ditangkap. Banding dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kasasi, sampai saat ini kabarnya berkas belum diantarkan ke Mahkamah Agung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, padahal persyaratan Kasasi sudah dipenuhi sejak 30 Mei 2012.
(bhc/rat)
|