Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
BP Migas
Kasus Kondensat BP Migas - TPPI. Saksi: Hasil Rapat di Istana Wapres untuk Menyelamatkan Kilang TPPI
2020-03-17 11:46:50
 

Suasana persidangan kasus kondensat di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Kondensat bagian negara pada Badan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) yang menjadikan Raden Priyono dan Djoko Harsono sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3)

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan lima orang saksi.

Setelah memeriksa dan mendengarkan keterangan kelima saksi tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Raden Priyono, Tumpal H. Hutabarat menyatakan sudah makin jelas dan terang, bahwa pengiriman kondensat yg dilakukan BP Migas ke PT TPPI itu sudah benar, karena merupakan kebijakan dari pemerintah.

Sebab, dua orang saksi yang lebih dahulu diperiksa dan didengar keterangannya, yakni, Syamsirwan Ganie selaku Direktur Operasional PT TPPI dari 2007-2011. Bersama Bambang Luksiono selaku Wakil Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT TPPI dari 2008-2012. Dalam persidangan kedua saksi tersebut saham mayoritas TPPI sebesar 70 % melik negarab dan saksi juga menjelaskan bahwa pemberian kondensat itu berawal dari keinginan TPPI untuk turut serta melakukan Publik Service Obligation (PSO) namun PT TPPI tidak memiliki bahan baku kondensat untuk memproduksi Mogas 88 pada hal kilangbTPPI dapat memproduksi karena i mempunyai kilang dan mesin yang cukup modern.

"Agar mesin dan kilang itu bisa beroprasi, melalui rapat di Istana Wapres,agar TPPI diberikanl kondensat tersebut Tujuannya untuk mengoptimalkan pabrik, kilang dan mengatasi kelangkaan minyak di Jawa Timur dan mengurangi impor," ujar Tumpal di PN Jakarta Pusat Senin (16/3).

Lebih lanjut Tumpal menyatakan bahwa dalam Rapat yang dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla pada 21 Mei 2008 lalu, dihadiri oleh Menteri ESDM, Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas tersebut, membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas.

Demikian juga dengan ketiga orang saksi lainnya, seperti Ahmad Faisal selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT.Pertamina dari 2006-2010. Serta Pramono Agung Nugroho selaku Analyst Business and Finance PT Pertamina 2011, dan Tubagus Haryono mantan Kepala BPH Migas tahun 2007-2011.

Mereka senada dengan pernyataan Tumpal, karena dari kelima orang saksi yang sudah diperiksa tersebut, pada intinya sepakat bahwa pengiriman kondensat yg dilakukan BP Migas ke PT TPPI itu sudah benar, karena merupakan kebijakan dari pemerintah.

Fakta tersebut juga diterangkan oleh Tubagus Hariyono dalam kesaksiannya selaku mantan Kepala BPH Migas di persidangan. Karena menurutnya, dia ikut rapat di Istana Wapres tersebut.

"Saya ikut dalam rapat di Istana Wapres pada 21 Mei 2008 lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri ESDM, Dirjen Migas Menko perekonomian, dan dari Kementrian keuangan," ujar Tubagus sambil mengatakan pada 5 Mei 2008, TPPI telah mengirimkan surat ke BPH Migas.

Surat tersebut, kata Tubagus bertujuan untuk program public service obligation (PSO), dan penyaluran BBM bersubsidi. Namun kala itu, TPPI dalam kondisi tidak memiliki bahan baku minyak mentah (Kondensat).

Berdasarkan hal itu, kata Tubagus langsung mendapat respon dari pemerintah. Dengan diadakannya rapat oleh BPH Migas bersama Kementrian ESDM, dan Kementrian Keuangan.

"Selanjutnya BPH Migas mengadakan rapat dengan Kementrian ESDM, dan Kementrian Keuangan, dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut," jelasnya.

Kondensat

Sedangkan dari kesaksian Ahmad Faisal, selaku mantan Direktur Operasi dan Pemasaran di PT Pertamina, mengakui bahwa Pertamina tidak mengirimkan kondensat ke TPPI. Karena TPPI tidak bersedia melakukan pembayaran hasil produksi TPPI berupa Mogas 88 yang dijual ke Pertamina itu digunakan untuk pembayaran hutang.

"PT. Pertamina tidak mengirimkan kondensat ke TPPI karena TPPI tidak bersedia pembayaran hasil produksi TPPI berupa Mogas 88 yang dijual ke Pertamina itu digunakan untuk pembayaran hutang TPPI yang ada i sebelumnya ke Pertamina," ujarnya.

Dengan tidak bersidianya Pertamina mengirimkankan kondensat. Selanjutnya Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas ( Evita Herawati Legowo) meminta BP Migas untuk mengirimkan Kondensat ke TPPI.

Hal tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah melalui rapat di istana Wapres dapat dilaksanakan, yakni untuk mengoptimalkan atau menyelamatkan kilang TPPI yang mayoritas sahamnya milik negara. Serta untuk mengatasi kelangkaan BBM khususnya di Jawa Timur dan mengurangi BBM import.

Dari keterangan sakai-saksi tersebut Tumpal H Hutabarat mulai tergambar dan terbukti bahwa penunjukan TPPI sebagai pembeli kondensat untuk diolah di kilang TPPI merupakan kebijakan pemerintah dimana kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang tepat apa lagi tujuan untuk mengatasi kelangkaan dan mengurangi import BBM dan penyelamatan asset negara yang ada di TPPI yang tentunya bermuara pada penghematan devisa negara..

Perdata

Sedangkan terkait hutang atau kekurangan pembayaran sebesar USD 2,7 milyar itu, kata Tumpal kliennya sudah membayar sekitar USD 2,5 Milyar.

"Jadi, sisa atau kekurangan pembayarannya sekitar USD 139 juta. Berdasarkan hal itu, jelas sudah bahwa perkara ini bukan tindak pidana korupsi. Tetapi hutang piutang negara dari BP MIGAS kepada PT TPPI," kata Tumpal seraya mengatakan bahwa piutang tersebut hingga saat ini masih diakui dan tercatat di BP MIGAS.

Selain itu, menurut Tumpal hutang tersebut juga sudah dicatatkan dalam akta Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, dan dituangkan dalam akta Notaris Nomor: 100 tanggal 15 Juni 2011. Beserta akta Jaminan Fidusia No. W7-1084.AH.05.02.TH.2011/P tanggal 28 Juni 2011, serta diperkuat dengan Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 47/PKPU/2012/PN.Niaga.JKT.PST Jo 60/PAILIT/2012 PN.Niaga.JKT.PST tanggal 26 Desember 2012.

"Oleh sebab itu, piutang tersebut merupakan hubungan keperdataan antara BP MIGAS dengan TP TPPI. Dan bukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU," jelasnya.

Sedangkan untuk sidang selanjutnya akan kembali digelar pada hari Senin tanggal 26 Maret 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. Demikian pula untuk sidang In Absentia bagi terdakwa Honggo Wendratno akan di laksanakan pada hari dan dengan agenda sidang yang sama.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > BP Migas
 
  Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
  Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
  Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
  Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
  Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2