Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus di Pelindo
Kasus Pelindo II, FAMP Demo Kejaksaan Agung
Thursday 21 Mar 2013 16:49:03
 

Perwakilan FAMP, Kamis (21/3) usai diterima Kabid Hubaga Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Kejaksaan Agung dikepung sekitar seratusan massa pendemo yang mengatasnamakan Front Aksi Merah Putih (FAMP) yang meminta Tangkap dan Adili Herwidayatmo dan Tanri Abeng tersangka korupsi privatisasi dan penjualan aset negara PT JICT Pelabuhan Indonesia II Tahun 2002 sesuai surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, nomor print-70/F/Fpk.1/06/2000.

"Kami Front Aksi Merah Putih memandang bahwa pembiaran secara sengaja atas tunggakan korupsi yang menarik perhatian masyarakat dan khususnya praktek korupsi privatisasi dan penjualan aset negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yakni PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) oleh pihak Kejaksaan Agung sesungguhnya adalah cermin pembusukan identitas Indonesia sebagai Negara Hukum," kata orator aksi demo, dan massa pendemo lainnya membagi-bagikan selebaran pada para pengguna jalan, Kamis (21/3).

Dalam selebaran yang mereka sebarkan menjelaskan bahwa FAMP menyatakan dengan tegas bahwa privatisasi dan penjualan aset BUMN PT Pelindo II yakni PT JICT Tahun 1998 dilakukan bukan untuk kepentingan bangsa dan negara tetapi senyatanya atas perintah Dana Moneter Internasional (IMF).

Tindakan ini menjadi bukti empiris keserakahan neo-kapitalisme internasional bekerjasama dan didukung oleh aparat birokrasi kekuasaan.

Hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung berdasar surat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) membuktikan adanya unsur korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 12,9 miliar dan menetapkan status tersangka kepada Herwidayatmo (Asisten Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Deputi Kepala Badan Pembina BUMN Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi 1998-2000 dan Tanri Abeng (Menteri Negara Pendayagunaan BUMN 1998-1999).

Selain itu FAMP mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera bertindak melalui segenap alat-alat kekuasaannya untuk menangkap dan membawa pulang 30 koruptor perbankan yang dengan sengaja dan dibantu centeng-centeng koruptor kabur ke luar negeri.

Puluhan personil polisi terlihat di luar dan didalam gedung Kejaksaan Agung mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut bersama Kamdal Kejagung yang siap siaga jika kemungkinan buruk terjadi.

Dari informasi yang dihimpun Pewarta BeritaHUKUM.com, 5 orang perwakilan FAMP telah diterima Kepala Bidang Hubungan Lembaga (Kabid Hubaga) Muhammad Salman.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2