Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Kasus Pembunuhan Berencana di Mongolato, Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap
2019-12-10 15:11:08
 

Enam Orang Pelaku Pembunuhan Di Desa Mongolato bulan Agustus Lalu (Foto: BH /ra)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Terkait kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan Reykel Hanafi (pria), salah seorang pemuda warga Desa Mongalato meninggal dunia, kini pihak Polres Gorontalo melimpahkan berkas kasus pembunuhan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa 10 Desember 2019 pukul 10.00 Wita.

Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi depan Halte SMAN 1 Telaga, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pukul 02.00 Wita, Selasa 13 Agustus 2019 lalu.

Berkas perkara ke enam tersangka dengan inisial RA, AT, YU, RW, RD dan EF tersebut dilimpahkan ke kejaksaan negeri setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami, SIK menjelaskan, untuk ke enam tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

"Selain enam tersangka tersebut, pihak Polres Gorontalo sekarang ini masih mencari satu tersangka lainnya dengan inisial JP alias Jopan yang saat ini masih buron dan sudah masuk ke daftar pencarian orang atau DPO satuan Reskrim Polres Gorontalo," ujar Kasat Reskrim, Selasa (10/12).

Ditempat lain, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, memang benar, pagi tadi telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas kasus pembunuhan yang terjadi di depan halte SMAN 1 Telaga tersebut.

"Untuk satu tersangka lainnya, sekarang ini masih dalam buronan pihak Reskrim Gorontalo, dan kasus ini akan terus di usut sampai tuntas," terang Kabid Humas.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2