Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dephan RI
Kebutuhan Bahan Peledak Kedepan Masih Tinggi
Friday 15 Jun 2012 20:17:16
 

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (Foto: Ist)
 
BONTANG (BeritaHUKUM.com) - Kebutuhan bahan peledak di Indonesia akan mengalami peningkatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat melakukan kunjungan ke pabrik bahan peledak milik Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) di Bontang, Kalimantan Timur pada Jumat (15/6).

Menurut Purnomo, kebutuhan bahan peledak secara nasional saat ini sudah 550.000 ton per tahun. Dalam lima tahun ke depan, kebutuhan bahan baku peledak berupa amonium nitrat itu bisa mencapai 800.000 ton per tahun.
Selain untuk militer, kebutuhan bahan peledak terbesar datang dari sektor pertambangan dan minyak dan gas. "Terutama sebagai forward linkage industry bagi sektor pertambangan umum dan migas," ujar Purnomo, sebagaimana dilansir Kontanonline.

Sebagai bahan baku bahan peledak jenis low explosive, amonium nitrat sangat vital bagi perusahaan mineral, pertambangan, dan migas. Tak heran, kebutuhan amonium nitrat sejalan dengan pertumbuhan industri pertambangan di tanah air yang terus meningkat.

Selama ini, kata Purnomo, sektor pertambangan dan migas telah memberi sumbangan cukup besar bagi ekonomi Indonesia. Sekitar 30% sampai 32% dari pendapatan negara berasal dari sektor yang mengandalkan kekayaan alam tersebut.

Karena itu, Purnomo bilang, industri bahan peledak memiliki arti penting bagi pembangunan nasional. Karena itulah, pemerintah perlu memberikan perhatian besar terhadap pembinaan, pengaturan, dan pengawasan industri bahan peledak tersebut.(bhc/ktn/rat)



 
   Berita Terkait > Dephan RI
 
  Kebutuhan Bahan Peledak Kedepan Masih Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2