Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung RI
Kejagung Segera Evaluasi Seluruh Kasus Mandek
Thursday 22 Nov 2012 17:52:56
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung akan mengevaluasi kasus-kasus yang belum terselesaikan baik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, pihaknya akan mengevalusi seluruh kasus-kasus yang pernah ditangani kejaksaan, tapi tidak jelas penyelesaianya. “Pokoknya akan kita evaluasi semuanya agar ada kepastian hukum,” ujar Marwan, Kamis (22/11).

Menurut Marwan, dalam rapat kerja Kejaksaan 2012, akan ditentukan rambu-rambu sejumlah kasus yang belum terselesaikan alias mangkrak. Dengan begitu akan jelas, mana kasus yang layak diteruskan ke proses hukum dan mana kasus yang tidak layak ditindaklanjuti. “Kalau mangkraknya karena ada indikasi suap akan kita kenakan sanksi berat,” tegasnya.

Mayoritas kasus yang masih mangendap tersebar di sejumlah daerah seperti di kejati dan kejari. “Nanti akan kami lihat ada apa ini. Kenapa kok begitu lama. Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan atau memang tidak ada bukti dinaikkan ke penyidikan.”

Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief dalam rapat kerja Kejaksaan RI 2012 di Cianjur, ada beberapa permasalahan yang terjadi di bidang pengawasan. Salah satunya adalah masih banyak laporan pengaduan yang belum terselesaikan karena tidak didukung bukti-bukti yang cukup serta hanya didasari keinginan, kepentingan, kepuasan pihak terlapor.

Untuk itu, kata Basrief, dituntut ketelitian serta kejelian aparat pengawasan terhadap setiap laporan yang masuk agar ada kepastian hukum serta mencegah dari gugatan dipengadilan tata usaha negara.

"Perhatikan rekam jejak dalam melakukan promosi pegawai, sehingga tidak menimbulkan kecaman baik dari lingkup internal maupun masyarakat," kata Basrief.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2