Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Papua
Kejagung Tangkap Mantan Wakil Bupati Sarmi Papua Yosina Troce Insyaf
2020-02-18 14:58:13
 

Suasana pemberkasan saat mengamankan terpidana Yosina Troce Insyaf.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim tabur Kejaksaan Agung RI bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dengan dukungan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, telah berhasil menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf SE MM (43 tahun), mantan Wakil Bupati Sarmi, Papua pada pada Selasa, 18 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, di Jakarta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiono, Yosina adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan bendungan Irigasi lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua, pada tahun anggaran 2012.

"Akibat dari perbuatannya Negara dirugikan sebesar Rp. 2.28 milyar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA) No: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta rupiah subsider enam bulan penjara," ujar Hari pada Selasa, (18/2) di Jakarta.

Lebih lanjut Hari menjelaskan bahwa terpidana Yosina ditangkap di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh Tim Tabur yang dipimpin N. Rahnat, SH. MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura.

Program Tangkap Buronan (Tabur) kata Hari merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

"Pada periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019," ujarnya.

Sedangjan pada tahun 2020 menurut Hari program Tabur untuk Kejati Papua merupakan keberhasilan yang pertama. Sedangkan secara nasional program Tabur telah berhasil mengamankan sebanyak 5 orang.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2