Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan yang Ke 118
2019-09-05 04:21:35
 

Terpidana Indra Syafei saat ditangkap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Luar biasa, karena Kejaksaan kembali berhasil menangkap Buronan. Saat ini sudah ke-118 orang yang di tanggkap priode tahun 2019 ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Mukri, SH, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. "Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan ke-118 di Tahun 2019 ini," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (4/9) di Jakarta.

Penangkapan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kali ini menurut Mukri merupakan hasil kerjasama Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan tim Kejati Bengkulu dan tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong. "Mereka telah berhasil menangkap terpidana Indra Syafri selaku Pegawai BPD Bengkulu di rumahnya, di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu, Rabu, 4 September 2019 pukul 13:50 WIB," ucapnya.

Setelah menangkap Indra, kata Mukri Jaksa langsung mengeksekusinya dan menjebloskannya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

"Terpidana Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995-1996 bersama-sama dengan Ismuni Samal, BSc yang telah ditangkap terlebih dulu oleh tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 6 Maret 2019 lalu," ungkapnya.

Akibat dari pada perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc negara rugi sebesar Rp. 1 milyar lebih.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, dimana terpidana Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit di BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp. 2 juta subsidiair dua bulan kurungan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 266 juta rupiah.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2