Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan yang Ke 118
2019-09-05 04:21:35
 

Terpidana Indra Syafei saat ditangkap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Luar biasa, karena Kejaksaan kembali berhasil menangkap Buronan. Saat ini sudah ke-118 orang yang di tanggkap priode tahun 2019 ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Mukri, SH, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. "Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan ke-118 di Tahun 2019 ini," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (4/9) di Jakarta.

Penangkapan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kali ini menurut Mukri merupakan hasil kerjasama Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan tim Kejati Bengkulu dan tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong. "Mereka telah berhasil menangkap terpidana Indra Syafri selaku Pegawai BPD Bengkulu di rumahnya, di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu, Rabu, 4 September 2019 pukul 13:50 WIB," ucapnya.

Setelah menangkap Indra, kata Mukri Jaksa langsung mengeksekusinya dan menjebloskannya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama satu tahun penjara.

"Terpidana Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995-1996 bersama-sama dengan Ismuni Samal, BSc yang telah ditangkap terlebih dulu oleh tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 6 Maret 2019 lalu," ungkapnya.

Akibat dari pada perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc negara rugi sebesar Rp. 1 milyar lebih.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, dimana terpidana Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit di BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp. 2 juta subsidiair dua bulan kurungan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 266 juta rupiah.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2