JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan telah memenjarakan 5 mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia, masing-masing Ir Opi Sofyan Suryadi MM, (mantan Pimpinan Kantor Cabang Khusus BRI), Darmawan Sutanto (Kabag PMK Bank BRI), Eddy Darmawan (mantan Account Officer BRI), Ucok Rony Sitorus (mantan Account Officer BRI), Rhevi Indrastoro (mantan Account Officer BRI) dan 1 orang pegawai BRI, Sofyan Sidi Umar.
Mereka dipenjarakan karena kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pengucuran kredit fiktif oleh Bank BRI, Kantor Cabang Khusus DKI Jakarta, kepada CV Bumi Santosa sebesar Rp 20 miliar, CV Asia Jaya sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar, yang terjadi pada tahun 2007-2009.
"Mereka ditahan di Penjara Klas 1 Cipinang Jakarta Timur, sejak hari ini," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (5/2).
Adapun barang bukti yang disita dan dititipkan kembali ke BRI, yakni 17 Sertifikat Hak Milik, 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan, 13 Sertifikat Hak Tanggungan dan 3 bundel Dokumen Kredit CV Asia Jaya, CV Bumi Sentosa dan CV Trijaya.
Seluruh berkas perkara akan direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 13 Februari 2013.(bhc/mdb) |