JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Amc Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akhirnya berhasil menangkap mantan Direktur Trans Jakarta, Donny Andy Sarjadi Saragih, di Apartemen Mediterania Jakarta Utara pada Jumat (4/9) malam.
"Sebelumnya tim mendapat informasi bahwa DPO pada Hari Jum'at tanggal 4 September 2020 sekira pukul 17.00 WIB berencana akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan. Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan, namun terpidana tidak diketahui keberadaanya," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi, SH.,MH, Sabtu (5/9).
Menurut Nur, sekira pukul 21.00 Wib tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana Donny.
"Sesampainya di lokasi (Aprtemenen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya
Sementara, Kepala Kejari Jakpus, Riono Budisantoso, SH.,MA menyatakan bahwa terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah terlibat kasus penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut Riono menjelaskan bahwa setelah diterimanya putusan inkracht terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO dan sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK tersebut.
"Saat ini sekitar pukul 23.42 WIB setelah serah terima Tim Kejari Jakpus langsung membawa Terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih untuk di eksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman," tandasnya.(bh/ams) |